BEI Tak Akan Buru-buru Depak Emiten yang Dinyatakan Pailit

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 13:20 WIB
Kondisi yang kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Dia melanjutkan bahwa dalam pelaksanaan peraturan tersebut, bursa tidak serta merta menghapus emiten dari daftar efek. Bursa akan senantiasa melakukan upaya agar perusahaan tetap tercatat di bursa.

"Hal tersebut misalnya dengan melakukan permintaan penjelasan dan atau dengar pendapat dengan perusahaan tercatat tersebut," jelasnya.

Nyoman menambahkan bahwa upaya ini bertujuan untuk mengetahui perihal kendala dan langkah yang dijalankan dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Hal tersebut juga merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh bursa.

Terkait perusahaan tercatat yang telah dinyatakan pailit dan memperoleh kekuatan hukum tetap, apakah akan dilakukan delisting? "Hal lain yang menjadi perhatian adalah koordinasi dengan otoritas dan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!