Mendes Ungkap Perempuan Desa Jadi Kunci Kedaulatan Pangan
Minggu, 16 Oktober 2022 - 21:00 WIB
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam negara demokrasi, yang memegang teguh prinsip-prinsip governance, semua kondisi yang kurang menguntungkan bagi perempuan, diyakini berpangkal pada partisipasi perempuan dalam pembangunan.
“Tentu, partisipasi ini, bukanlah bermakna noise semata, tapi partisipasi dalam makna voice. Partisipasi perempuan bukan dilihat dari absensi, tapi merujuk pada akomodasi substansi,” ujar Mendes PDTT.
Di desa, peran dan keterlibatan perempuan sungguh sangat menggembirakan. Bukan saja ditunjukkan dengan kepesertaan perempuan dalam musyawarah desa, maupun proporsi perempuan sebagai pemanfaatan program. Lebih strategis lagi, perempuan desa telah terlibat dalam kepemimpinan desa.
“Baik kepemimpinan eksekutif desa, kepemimpinan legislasi desa, kepemimpinan informal di desa, hingga pendamping desa. Singkatnya, perempuan desa kini, terlibat secara langsung dan signifikan, mengatur arah pembangunan desa, sekaligus memantau perkembangan desa,” ungkapnya.
Mendes PDTT menambahkan, dalam kepemimpinan eksekutif desa, tercatat sebanyak 4.120 perempuan desa menjadi kepala desa. Jumlah ini mencapai 5,5 persen dari total 74.961 kepala desa seluruh Indonesia.
Selain itu, perempuan desa juga terlibat sebagai perangkat desa, yang mencapai 22,1 persen, atau sebanyak 149.891 perempuan desa, dari total 677.335 perangkat desa seluruh Indonesia. Pada kelembagaan legislasi desa, sebanyak 83.698 perempuan desa terlibat sebagai ketua maupun anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Jumlah ini, mencapai 17,7 persen dari 472.825 anggota BPD seluruh nusantara.
“Ini menunjukkan bahwa, perempuan desa, telah berada dalam setiap ruang penyusunan kebijakan desa. Perempuan ada dalam semua tempat dibuatnya keputusan desa. Karenanya, tidak ada celah sedikit pun, untuk memarginalkan perempuan, tidak ada jalan bagi peminggiran perempuan desa,” tuturnya.
“Tentu, partisipasi ini, bukanlah bermakna noise semata, tapi partisipasi dalam makna voice. Partisipasi perempuan bukan dilihat dari absensi, tapi merujuk pada akomodasi substansi,” ujar Mendes PDTT.
Di desa, peran dan keterlibatan perempuan sungguh sangat menggembirakan. Bukan saja ditunjukkan dengan kepesertaan perempuan dalam musyawarah desa, maupun proporsi perempuan sebagai pemanfaatan program. Lebih strategis lagi, perempuan desa telah terlibat dalam kepemimpinan desa.
“Baik kepemimpinan eksekutif desa, kepemimpinan legislasi desa, kepemimpinan informal di desa, hingga pendamping desa. Singkatnya, perempuan desa kini, terlibat secara langsung dan signifikan, mengatur arah pembangunan desa, sekaligus memantau perkembangan desa,” ungkapnya.
Mendes PDTT menambahkan, dalam kepemimpinan eksekutif desa, tercatat sebanyak 4.120 perempuan desa menjadi kepala desa. Jumlah ini mencapai 5,5 persen dari total 74.961 kepala desa seluruh Indonesia.
Selain itu, perempuan desa juga terlibat sebagai perangkat desa, yang mencapai 22,1 persen, atau sebanyak 149.891 perempuan desa, dari total 677.335 perangkat desa seluruh Indonesia. Pada kelembagaan legislasi desa, sebanyak 83.698 perempuan desa terlibat sebagai ketua maupun anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Jumlah ini, mencapai 17,7 persen dari 472.825 anggota BPD seluruh nusantara.
“Ini menunjukkan bahwa, perempuan desa, telah berada dalam setiap ruang penyusunan kebijakan desa. Perempuan ada dalam semua tempat dibuatnya keputusan desa. Karenanya, tidak ada celah sedikit pun, untuk memarginalkan perempuan, tidak ada jalan bagi peminggiran perempuan desa,” tuturnya.
(nng)
tulis komentar anda