Kemenkes Larang Obat Sirup, Pedagang Tekor Ratusan Juta

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:29 WIB
Pedagang obat mengaku rugi ratusan juta dengan adanya larangan penggunaan obat sirup. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) menginstruksikan seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas berbentuk sirup untuk sementara waktu. Instruksi ini tertuang dalam SE No. SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.

Baca juga: Beredar Daftar 29 Obat Sirup yang Ditarik dari Pasar, Begini Respons Kemenkes



Atas instruksi itu pedagang obat-obatan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, mengaku rugi hingga ratusan juta. Meskipun begitu, mayoritas dari mereka tetap memilih menjualnya karena belum ada larangan resmi dari pengelola pasar.

Ketua Harian Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka, Yoyon, mengatakan kerugian seluruh pedagang obat sirup di Pasar Pramuka bisa mencapai ratusan juta. Untuk itu, dirinya meminta kejelasan terkait aturan larangan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!