Aturan Turunan PLTS Atap Ditarget Rampung Bulan Depan
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 07:05 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Aturan turunan itu diharapkan dapat menjawab polemik ihwal batasan atas pemasangan PLTS Atap yang dipatok PT PLN di angka 15%. Padahal, Permen ESDM tersebut melepaskan daya terpasang hingga 100% pada masyarakat dan industri.
"Kepmen itu jadi petunjuk teknisnya. Jadi misal sekarang saya ingin pasang 10, tapi menurut PLN hanya bisa 2, nah itu akan lebih dijelaskan di dalam Kepmen,” ungkap Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Sabtu (22/10/2022).
Menurut Dadan, rancangan aturan turunan Permen ESDM No 26/2021 itu sudah hampir selesai. Harapannya, Kepmen bisa rampung bulan depan.
“Di Permen itu maksimum 100% (kapasitas terpasang), tapi terus kan diskusinya susah antara yang mau masang dengan PLN ini,” kata dia.
Sebagaimana catatan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri No 26/2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM No 49/2018.
Kendati aturan itu menyatakan bahwa kapasitas maksimum sistem PLTS atap mencapai 100% dari daya tersambung pelanggan PLN, pelaku industri masih belum bisa memanfaatkan PLTS sepenuhnya.
Salah satu perusahaan penyedia sistem listrik surya atap ATW Solar mengakui bahwa instalasi kapasitas PLTS dibatasi maksimal sebesar 10-15% dari total kapasitas terpasang berlangganan dengan PLN.
“Kebijakan itu bertolak belakang dengan peraturan ESDM yang menetapkan kapasitas maksimal sistem PLTS atap adalah 100%,” kata Sales Engineer ATW Solar Tungky.
Tak hanya bertentangan dengan Permen ESDM 26/2021, pembatasan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan aturan pendahulunya, yakni Permen ESDM No 49/2018, serta beberapa regulasi di tingkat daerah khususnya Provinsi Bali, yaitu Peraturan Gubernur No 45/2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Surat Edaran Gubernur Bali No 5/2022.
Aturan turunan itu diharapkan dapat menjawab polemik ihwal batasan atas pemasangan PLTS Atap yang dipatok PT PLN di angka 15%. Padahal, Permen ESDM tersebut melepaskan daya terpasang hingga 100% pada masyarakat dan industri.
"Kepmen itu jadi petunjuk teknisnya. Jadi misal sekarang saya ingin pasang 10, tapi menurut PLN hanya bisa 2, nah itu akan lebih dijelaskan di dalam Kepmen,” ungkap Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Sabtu (22/10/2022).
Menurut Dadan, rancangan aturan turunan Permen ESDM No 26/2021 itu sudah hampir selesai. Harapannya, Kepmen bisa rampung bulan depan.
“Di Permen itu maksimum 100% (kapasitas terpasang), tapi terus kan diskusinya susah antara yang mau masang dengan PLN ini,” kata dia.
Sebagaimana catatan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri No 26/2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM No 49/2018.
Kendati aturan itu menyatakan bahwa kapasitas maksimum sistem PLTS atap mencapai 100% dari daya tersambung pelanggan PLN, pelaku industri masih belum bisa memanfaatkan PLTS sepenuhnya.
Salah satu perusahaan penyedia sistem listrik surya atap ATW Solar mengakui bahwa instalasi kapasitas PLTS dibatasi maksimal sebesar 10-15% dari total kapasitas terpasang berlangganan dengan PLN.
“Kebijakan itu bertolak belakang dengan peraturan ESDM yang menetapkan kapasitas maksimal sistem PLTS atap adalah 100%,” kata Sales Engineer ATW Solar Tungky.
Tak hanya bertentangan dengan Permen ESDM 26/2021, pembatasan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan aturan pendahulunya, yakni Permen ESDM No 49/2018, serta beberapa regulasi di tingkat daerah khususnya Provinsi Bali, yaitu Peraturan Gubernur No 45/2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Surat Edaran Gubernur Bali No 5/2022.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda