Aturan Turunan PLTS Atap Ditarget Rampung Bulan Depan
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 07:05 WIB
“Kebijakan itu bertolak belakang dengan peraturan ESDM yang menetapkan kapasitas maksimal sistem PLTS atap adalah 100%,” kata Sales Engineer ATW Solar Tungky.
Baca juga: Keliki, Bali: Desa Energi Berdikari Pertamina Berbasis Energi Terbarukan
Tak hanya bertentangan dengan Permen ESDM 26/2021, pembatasan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan aturan pendahulunya, yakni Permen ESDM No 49/2018, serta beberapa regulasi di tingkat daerah khususnya Provinsi Bali, yaitu Peraturan Gubernur No 45/2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Surat Edaran Gubernur Bali No 5/2022.
Baca juga: Keliki, Bali: Desa Energi Berdikari Pertamina Berbasis Energi Terbarukan
Tak hanya bertentangan dengan Permen ESDM 26/2021, pembatasan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan aturan pendahulunya, yakni Permen ESDM No 49/2018, serta beberapa regulasi di tingkat daerah khususnya Provinsi Bali, yaitu Peraturan Gubernur No 45/2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Surat Edaran Gubernur Bali No 5/2022.
(ind)
Lihat Juga :