Inilah Ketentuan Pangan Olahan yang Tak Perlu Izin Edar, Pentol Termasuk?

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:08 WIB


Produk lain yang tidak membutuhkan izin edar adalah pangan olahan yang dikemas dan dijual di hadapan pembeli. Misalnya warung kopi yang meracik langsung minuman di hadapan konsumen.

Selanjutnya ada pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung pada konsumen akhir, serta pangan siap saji juga tidak memerlukan izin edar.

"Tadi seperti ada pentol pakai gerobak, bakso gerobak dorong tidak wajib izin edar sebenarnya, hanya memerlukan sertifikat layak izin ke Dinas Kesehatan," tuturnya.

Meski begitu, untuk makanan siap saji seperti pentol dan bakso yang dibekukan (frozen food) tetap memerlukan izin MD, kecuali para pelaku usaha pangan bakso itu tidak menjualnya secara massal dan memasarkan ke ritel.

"Kemudian yang tidak memerlukan izin edar lain adalah produk yang mengalami pengolahan minimal pasca panen," tutup Rini.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More