Bakal Ada Perpres Percepatan Swasembada Gula, Komisi VI: Isinya Malah Seperti Stabilisasi Harga

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:57 WIB
“Di aturan yang ada disebutkan bahan yang dapat izin impor harus melakukan penanaman. Tapi aturan ini tidak tegas dijalankan,” ujarnya.

(Baca juga:Jumlah Pabrik Tak Jamin Indonesia Bisa Swasembada Gula)

Pakar pertanian IPB Andreas Dwi Santosa mengatakan bahwa masalah lahan merupakan hal yang sudah menjadi persoalan di sektor pertanian. Apalagi saat ini lahan pertanian tergerus.

Oleh karena itu ia meragukan kemampuan dari PTPN untuk membuka 700.000 hektare lahan perkebunan gula baru. “Saya setuju bila memang HET dicabut untuk memberi kesejahteraan petani. Tapi ini kan faktanya untuk soal pupuk juga tidak mendapatkan (pupuk bersubsidi),” ujarnya.

Pengamat pertanian Khudori juga termasuk yang tidak merasa perlu adanya perpres itu. Sebab bila melihat kondisi yang ada saat ini, lebih dibutuhkan konsistensi kebijakan ketimbang adanya regulasi baru.

“Industri gula terlalu banyak (over regulated). Aturan itu belum seluruhnya dilaksanakan dengan baik. Tak ada jaminan perpres membuat swasembada dapat dicapai,” kata Khudori.

(Baca juga:Gandeng Daerah, PTPN Group Kejar Target Swasembada Gula)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!