Gegara Heboh Waroeng SS Potong Gaji, Ini Loh Ketentuan Penerima BSU

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:41 WIB
Heboh perusahaan potong gaji karyawan penerima BSU masih berlanjut. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Heboh manajemen Waroeng SS (Spesial Sambal) yang memotong gaji karyawannya yang menerima bantuan subsidi upah ( BSU ) terus berlanjut. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun turun tangan menjernihkan persoalan.

Baca juga: Gaji Karyawan Dipotong Setelah Terima BLT, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah



Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, pekerja yang bermasalah dalam proses penyaluran BSU sebetulnya bisa langsung mengajukan aduan kepada Kemnaker untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, BSU merupakan program pemerintah sebagai jaring pengaman sosial.

Afriansyah menjelaskan, salah satu alasan BSU langsung masuk ke rekening pekerja adalah agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penyaluranan BSU, termasuk kantor tempat si penerima bekerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!