Gegara Heboh Waroeng SS Potong Gaji, Ini Loh Ketentuan Penerima BSU

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:41 WIB
Jadi jika ada pekerja tidak mendapatkan BSU padahal sudah menyetorkan data ke BPJS Ketenegakerjaan atau Kemenaker, maka kemungkinan tidak lolos verifikasi yang dikarenakan sudah mendapat bantuan sebelumnya.

Sebelumnya beredar surat dari Yoyok Hery Wahyono, direktur WSS Indonesia, yang menyatakan pemotongan tersebut demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan. Landasan lainnya adalah bahwa iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan dan bukan dengan pemotongan gaji.



Lebih lanjut, dalan surat tersebut, Yoyok juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemotongan sudah melalui pertimbangan yang mendalam dan seksama. Apabila ada personel yang keberatan dengan keputusan ini, maka dipersilakan untuk menandatangani surat pengunduran diri.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More