Upah Buruh Tahun Depan Harus Naik 13 Persen, Said Iqbal Ungkap Dasarnya
Jum'at, 04 November 2022 - 13:03 WIB
Sehingga Said Iqbal menilai kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah jika masih dilandasi oleh PP 36 Tahun 2021 tidak sah kalau di jadikan dasar sebagai penetapan upah minimum.
"PP tersebut dinyatakan cacat formil, maka PP nomor 36/2021 tidak bisa dijadikan dasar sebagai penetapan upah minimum," sambungnya.
Baca Juga: Lumayan! Upah Buruh Tani, Tukang Potong Rambut dan Pembantu Naik Tipis-Tipis
Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, seharusnya penetapan upah paling tidak dilandasi oleh PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui PP tersebut pemerintah harus merumuskan upah dengan menjumpai angka inflasi ditambah Pertumbuhan ekonomi.
"Inflasi yang di prediksi oleh pemerintah dari Januari sampai Desember 2022 adalah 6,5%, ditambah pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5%, maka mendapatkan angka 11,5%," kata Said Iqbal
"PP tersebut dinyatakan cacat formil, maka PP nomor 36/2021 tidak bisa dijadikan dasar sebagai penetapan upah minimum," sambungnya.
Baca Juga: Lumayan! Upah Buruh Tani, Tukang Potong Rambut dan Pembantu Naik Tipis-Tipis
Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, seharusnya penetapan upah paling tidak dilandasi oleh PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui PP tersebut pemerintah harus merumuskan upah dengan menjumpai angka inflasi ditambah Pertumbuhan ekonomi.
"Inflasi yang di prediksi oleh pemerintah dari Januari sampai Desember 2022 adalah 6,5%, ditambah pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5%, maka mendapatkan angka 11,5%," kata Said Iqbal
Lihat Juga :