Upah Buruh Tahun Depan Harus Naik 13 Persen, Said Iqbal Ungkap Dasarnya
Jum'at, 04 November 2022 - 13:03 WIB
JAKARTA - Kenaikan upah minimum tahun depan diyakini minimal harus naik sebesar 13%. Ada beberapa alasan yang mendasari hal tersebut. Presiden Buruh Said Iqbal membeberkan, beberapa alasan yang mendasari hal tersebut.
Pertama, Said Iqbal menilai formula kenaikan upah yang ada saat ini menggunakan formula seperti yang tercantum dalam PP nomor 36 Tahun 2021 sebagai turun dari UU Cipta Kerja tidak sah.
"UU CK, yang turun menjadi PP 36 tahun 2021, oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat," kata Said Iqbal dalam konferensi pers memimpin demontrasi para pekerja di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (4/11/2022).
Sehingga Said Iqbal menilai kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah jika masih dilandasi oleh PP 36 Tahun 2021 tidak sah kalau di jadikan dasar sebagai penetapan upah minimum.
"PP tersebut dinyatakan cacat formil, maka PP nomor 36/2021 tidak bisa dijadikan dasar sebagai penetapan upah minimum," sambungnya.
Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, seharusnya penetapan upah paling tidak dilandasi oleh PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui PP tersebut pemerintah harus merumuskan upah dengan menjumpai angka inflasi ditambah Pertumbuhan ekonomi.
"Inflasi yang di prediksi oleh pemerintah dari Januari sampai Desember 2022 adalah 6,5%, ditambah pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5%, maka mendapatkan angka 11,5%," kata Said Iqbal
Selanjutnya angka tersebut dikatakan Said Iqbal ditambah lagi 1,5% untuk membangkitkan daya beli masyarakat setelah dua tahun kebelakang ketika pandemi covid 19 para pekerja tidak merasakan kenaikan upah.
"Tiga tahun berturut, buruh tidak naik upah, maka kita meminta alpha, untuk mendorong daya beli buruh, yang sudah turun 30%," kata Said Iqbal.
"Jadi inflasi 6,5% ditambah Pertumbuhan ekonomi 5%, ditambah untuk meningkatkan daya beli masyarakat sebesar 1,5% maka ketemu angka 13%, ini adalah tuntutan partai buruh bersama serikat buruh terhadap kenaikan upah minimum," pungkasnya.
Baca Juga
Pertama, Said Iqbal menilai formula kenaikan upah yang ada saat ini menggunakan formula seperti yang tercantum dalam PP nomor 36 Tahun 2021 sebagai turun dari UU Cipta Kerja tidak sah.
"UU CK, yang turun menjadi PP 36 tahun 2021, oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat," kata Said Iqbal dalam konferensi pers memimpin demontrasi para pekerja di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (4/11/2022).
Sehingga Said Iqbal menilai kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah jika masih dilandasi oleh PP 36 Tahun 2021 tidak sah kalau di jadikan dasar sebagai penetapan upah minimum.
"PP tersebut dinyatakan cacat formil, maka PP nomor 36/2021 tidak bisa dijadikan dasar sebagai penetapan upah minimum," sambungnya.
Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, seharusnya penetapan upah paling tidak dilandasi oleh PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui PP tersebut pemerintah harus merumuskan upah dengan menjumpai angka inflasi ditambah Pertumbuhan ekonomi.
"Inflasi yang di prediksi oleh pemerintah dari Januari sampai Desember 2022 adalah 6,5%, ditambah pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5%, maka mendapatkan angka 11,5%," kata Said Iqbal
Selanjutnya angka tersebut dikatakan Said Iqbal ditambah lagi 1,5% untuk membangkitkan daya beli masyarakat setelah dua tahun kebelakang ketika pandemi covid 19 para pekerja tidak merasakan kenaikan upah.
"Tiga tahun berturut, buruh tidak naik upah, maka kita meminta alpha, untuk mendorong daya beli buruh, yang sudah turun 30%," kata Said Iqbal.
"Jadi inflasi 6,5% ditambah Pertumbuhan ekonomi 5%, ditambah untuk meningkatkan daya beli masyarakat sebesar 1,5% maka ketemu angka 13%, ini adalah tuntutan partai buruh bersama serikat buruh terhadap kenaikan upah minimum," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda