Eksistensi ASN Melawan Disrupsi, PNS Dituntut Lebih Lincah dan Kreatif
Sabtu, 05 November 2022 - 14:15 WIB
Tak hanya itu, generasi ASN yang diharapkan mampu bergerak cepat adalah ASN Milenial yang digadang-gadang menjadi generasi yang cepat, sigap, melek digital, dan tangguh. Posisi dan peran ASN milenial sangat diuji dan dibutuhkan, demi menjawab tantangan demi tantangan dunia yang terus berkembang.
Hal itu disampaikan Adi Suryanto dalam acara Sosialisasi ASN Talent Academy di Kantor Gubernur Aceh, Aceh.
“Kondisi yang tidak pasti ini membutuhkan ASN yang berintegritas, lincah, dan dibekali dengan pelatihan pengembangan kompetensi agar siap menghadapi tuntutan dan tantangan zaman," kata Adi Suryanto, Sabtu (5/11/2022).
"Sebagai pihak yang mendapat amanah undang-undang pelayanan publik, ASN harus dapat selalu beradaptasi, mengubah cara kerja, menjadi katalis dan motor penggerak, serta mengembangkan kapasitasnya dalam bidang digital agar dapat memberi pelayanan prima kepada masyarakat," sambungnya.
Lebih jauh, Adi menjelaskan bahwa ASN memiliki hak pengembangan kompetensi sebesar 20 Jam Pelajaran (JP). Hal ini sesungguhnya dinilai kurang jika dibandingnkan dengan jumlah JP yang diprogramkan bagi ASN di negara-negara maju.
Pengembangan kompetensi adalah hak yang tidak bisa ditawar dan harus diberikan bagi seluruh ASN. Padahal, seharusnya menjadi amanah bagi para atasan atau pimpinan unit dimana para ASN bekerja, dimana para atasan ini dinilai tahu dan memiliki kapasitas untuk mengarahkan pengembangan kompetensi ASN.
Hal itu disampaikan Adi Suryanto dalam acara Sosialisasi ASN Talent Academy di Kantor Gubernur Aceh, Aceh.
“Kondisi yang tidak pasti ini membutuhkan ASN yang berintegritas, lincah, dan dibekali dengan pelatihan pengembangan kompetensi agar siap menghadapi tuntutan dan tantangan zaman," kata Adi Suryanto, Sabtu (5/11/2022).
"Sebagai pihak yang mendapat amanah undang-undang pelayanan publik, ASN harus dapat selalu beradaptasi, mengubah cara kerja, menjadi katalis dan motor penggerak, serta mengembangkan kapasitasnya dalam bidang digital agar dapat memberi pelayanan prima kepada masyarakat," sambungnya.
Lebih jauh, Adi menjelaskan bahwa ASN memiliki hak pengembangan kompetensi sebesar 20 Jam Pelajaran (JP). Hal ini sesungguhnya dinilai kurang jika dibandingnkan dengan jumlah JP yang diprogramkan bagi ASN di negara-negara maju.
Pengembangan kompetensi adalah hak yang tidak bisa ditawar dan harus diberikan bagi seluruh ASN. Padahal, seharusnya menjadi amanah bagi para atasan atau pimpinan unit dimana para ASN bekerja, dimana para atasan ini dinilai tahu dan memiliki kapasitas untuk mengarahkan pengembangan kompetensi ASN.
Lihat Juga :