Eksistensi ASN Melawan Disrupsi, PNS Dituntut Lebih Lincah dan Kreatif

Sabtu, 05 November 2022 - 14:15 WIB
Baca Juga: UT-BKN Perkuat Kerja Sama untuk Tingkatkan Kompetensi ASN

Maka dari itu, menjadi perhatian khusus karena pada kenyataannya, fakta di lapangan berlangsung jauh dari harapan. Seringkali, para atasan belum mengetahui tugas dan tanggung jawab manajerial tersebut dan melimpahkan keputusan terkait pengembangan kompetensi staf atau pegawai di unit ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Daerah (BPSDM/D) di masing-masing satuan kerja.

"Hal ini yang saya nilai tidak pas. Sebagai pimpinan, harus mengetahui gap kompetensi masing-masing pegawai agar bisa merencanakan pengembangan kompetensi yang baik dan terarah. Saat ini, kita masih sibuk dengan pola recruitment," jelasnya.

Dia menyebutkan ada beberapa daerah yang melayangkan permohonan penangguhan pelaksanaan pelatihan pengembangan kompetensi. "Padahal ASN yang telah direkrut sudah melewati masa percobaan selama satu tahun dan yang bersangkutan seharusnya sudah melaksanakan pelatihan dasar sebagai wujud pengembangan kompetensi sesuai amanat undang-undang," tutup Adi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!