Mudah dan Cepat, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Senin, 07 November 2022 - 14:04 WIB
-Formulir Pengajuan JHT
-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000).
Untuk mencairkan dana JHT secara online melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'berikutnya'.
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan.
4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas.
5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Selanjutnya, untuk mencarikan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), perhatikan langkah-langkah berikut ini:
1. Buka aplikasi JMO di smartphone kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua pilih menu Klaim JHT.
3. Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT maka akan muncul 3 centang hijau kemudian klik selanjutnya.
4. Pilih salah satu sebab klaim kemudian klik selanjutnya.
-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000).
Untuk mencairkan dana JHT secara online melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'berikutnya'.
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan.
4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas.
5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Selanjutnya, untuk mencarikan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), perhatikan langkah-langkah berikut ini:
1. Buka aplikasi JMO di smartphone kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua pilih menu Klaim JHT.
3. Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT maka akan muncul 3 centang hijau kemudian klik selanjutnya.
4. Pilih salah satu sebab klaim kemudian klik selanjutnya.
Lihat Juga :