DPR Usul Ojol Jadi Perusahaan Transportasi, Pengamat Nilai Tidak Perlu

Selasa, 08 November 2022 - 21:54 WIB
Komisi V DPR mengusulkan layanan ojek online atau ojol menjadi perusahaan transportasi yang diatur dalam UU LLAJ. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Komisi V DPR mengusulkan layanan ojek online atau ojol menjadi perusahaan transportasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal itu diutarakan oleh pimpinan sidang Komisi V dari fraksi Golkar Ridwan dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, Senin (7/11).

"Setuju nggak (aplikator ojol) jadi perusahaan transportasi? Karena yang paling tepat adalah transportasi, apa bisa pelat mobilnya jadi pelat kuning," ujarnya, dikutip Selasa (8/11/2022).



Menanggapi usulan tersebut, pakar transportasi Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menegaskan, rencana tersebut tidak perlu dicanangkan.



Menurut dia, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sudah cukup untuk mengatur kepentingan bersama.

"Betul Permenhub No 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat sudah cukup," tukasnya kepada MNC Portal Indonesia.

Menurut Darmaningtyas, perumusan Permenhub Nomor 12/2019 telah melibatkan perwakilan aplikator, pengemudi ojol, dan para pemerhati transportasi yang ada di Ibu Kota.

"Rumusan pasal-pasal dalam PM (Peraturan Menteri) tersebut, termasuk pasal mengenai tarif, merupakan hasil perdebatan bersama, termasuk perwakilan aplikator dan driver ojol yang sama sekali tidak ada intervensi dari Kemenhub," bebernya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More