DPR Usul Ojol Jadi Perusahaan Transportasi, Pengamat Nilai Tidak Perlu

Selasa, 08 November 2022 - 21:54 WIB
Komisi V DPR mengusulkan layanan ojek online atau ojol menjadi perusahaan transportasi yang diatur dalam UU LLAJ. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Komisi V DPR mengusulkan layanan ojek online atau ojol menjadi perusahaan transportasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal itu diutarakan oleh pimpinan sidang Komisi V dari fraksi Golkar Ridwan dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, Senin (7/11).



"Setuju nggak (aplikator ojol) jadi perusahaan transportasi? Karena yang paling tepat adalah transportasi, apa bisa pelat mobilnya jadi pelat kuning," ujarnya, dikutip Selasa (8/11/2022).

Menanggapi usulan tersebut, pakar transportasi Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menegaskan, rencana tersebut tidak perlu dicanangkan.

Baca juga: Aplikator Ojol Sepakati Kenaikan Tarif Jasa Layanan dan Biaya Jasa Minimal, Ini Rinciannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!