Pengusaha Sebut Kenaikan Upah Ideal 9% di 2023

Rabu, 09 November 2022 - 12:19 WIB
Pengusaha menyebut kenaikan upah minimum paling ideal sebesar 8-9% tahun depan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan idealnya kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 sebesar 8-9%. Ajib menjelaskan, hal tersebut dihitung berdasarkan regulasi pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan aturan turunan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait formula kenaikan upah minimum.

"Proyeksi pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun ini bergerak di angka 5,2-5,4% maksimal, kalau kita asumsikan inflasi tumbuh diangka 4% maka kenaikan upah yang ideal berada di kisaran 8-9%," ujar Ajib dalam Market Review IDXChannel, Rabu (9/11/2022).



Baca Juga: Pengusaha Nilai Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Minimum 13% Tak Rasional

Ajib menjelaskan, dari sudut pandang pengusaha, saat ini para pengusaha tengah menghadapi Harga Pokok Produksi (HPP) dampak dari kenaikan pajak pemerintah hingga harga BBM. "Kita lihat terjadi kenaikan PPN 11%, misalnya dari 1 April 2022, pada bulan September pengurangan subsidi BBM, ini memberikan dampak secara langsung bagaimana HPP atas barang dan jasa itu naik luar biasa," lajutnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!