Terbongkar, Ini Biang Kerok Jokowi Murka Akibat Serapan Anggaran Kesehatan Lelet

Rabu, 08 Juli 2020 - 12:57 WIB
Untuk mempercepat proses dokumen dan verifikasi data tersebut, kata dia, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan peraturan baru KMK No. HK.01.07/Menkes/392/2020 di mana dalam aturan tersebut proses verifikasi dokumen akan lebih mudah dan cepat.

"Dengan Permenkes ini akan kita potong, nanti verifikasi hanya akan ada di daerah bagi insentif tenaga medis, jadi rumah sakit di daerah hanya akan melakukan verifikasi sampai daerah saja. Inilah terobosan-terobosan yang akan kita lakukan," paparnya.

Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga dilibatkan menjadi tim verifikator bagi sejumlah rumah sakit yang mendapatkan insentif dari pemerintah dan diharapkan tim ini bisa juga mempercepat pencairan insentif bagi rumah sakit. "Sekarang kan BPJS Kesehatan menjadi verifikator harapannya nanti akan jauh lebih baik," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!