Catat Tanggalnya, Kenaikan Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November 2022

Rabu, 16 November 2022 - 21:47 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerangkan, kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 bakal diumumkan pada 21 November 2022 mendatang. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerangkan, kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 bakal diumumkan pada 21 November 2022 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, meski begitu Ia enggan memberikan bocoran soal berapa besarannya.

"Tunggu sajalah batas pengumumannya (kenaikan upah), tidak tahu juga (berapa kenaikannya), kan gubernur yang menetapkan," kata Indah kepada MNC Portal, Rabu (16/11/2022).





Sebelumnya Kemnaker juga sudah melakukan penyetoran aspirasi dari pihak serikat buruh, dan asosiasi pengusaha untuk meminta pendapat tentang kenaikan upah. Bahkan meminta data BPS (Badan Pusat Statistik) untuk mengukur kondisi ekonomi makro Indonesia. Namun semua itu hanya diteruskan kepada gubernur .

"Maunya memang bagaimana, (Kemnaker hanya meneruskan)," lanjut Indah.

Seperti diketahui antara para pekerja dan pengusaha punya tuntutan berbeda dalam hal besaran kenaikan upah. Para pengusaha meminta kenaikan upah yang rendah, sedangkan pekerja realistis berharap upah tersebut bisa naik mengikuti biaya hidup yang meningkat.



Para pengusaha setidaknya meminta pemerintah untuk tidak menaikkan upah lebih dari 9%. Hal itu menimbang kondisi ekonomi makro yang belum pulih, walaupun ekonomi secara kuartalan pada tahun 2022 ini tumbuh positif.

Sedangkan buruh, menuntut besaran kenaikan upah minimum hingga 12% untuk tahun depan. Hal itu melihat nilai tukar dolar yang menguat imbas kenaikan inflasi dalam negeri.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More