Nilai Kerugian Korban Investasi Bodong Sulit Dikembalikan, SWI Beberkan Sebabnya
Sabtu, 19 November 2022 - 18:14 WIB
Maraknya investasi ilegal alias bodong sudah banyak makan korban. Ilustrasi foto/pexels/ahsanjaya
JAKARTA - Maraknya investasi ilegal alias bodong sudah banyak makan korban. Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut hal yang menyedihkan dari kasus investasi bodong adalah nilai kerugian tidak bisa dikembalikan pada korban karena sebagian besar sudah habis digunakan oleh pelaku.
Berdasarkan data SWI, kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp123,5 triliun selama periode 2018 - 2022.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, kerugian tidak pernah dikembalikan karena mudahnya korban mendapat uang, sehingga si pelaku juga dengan mudahnya mengeluarkan atau membelanjakan uang.
"Contohnya di Pandawa Depok ya itu kerugian sampai berapa triliun karena asetnya lebih kecil dari kewajibannya. Yang pasti juga gini, masyarakat kita itu juga masih mengatakan dia korban walaupun dia sudah terima keuntungan melebihi yang diberikan," ungkapnya dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya 'Darurat Kejahatan Investasi Online' di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).
Berdasarkan data SWI, kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp123,5 triliun selama periode 2018 - 2022.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, kerugian tidak pernah dikembalikan karena mudahnya korban mendapat uang, sehingga si pelaku juga dengan mudahnya mengeluarkan atau membelanjakan uang.
"Contohnya di Pandawa Depok ya itu kerugian sampai berapa triliun karena asetnya lebih kecil dari kewajibannya. Yang pasti juga gini, masyarakat kita itu juga masih mengatakan dia korban walaupun dia sudah terima keuntungan melebihi yang diberikan," ungkapnya dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya 'Darurat Kejahatan Investasi Online' di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).
Lihat Juga :