Nilai Kerugian Korban Investasi Bodong Sulit Dikembalikan, SWI Beberkan Sebabnya
Sabtu, 19 November 2022 - 18:14 WIB
Dengan demikian, menurut Tongam akan lebih sulit memverifikasi siapa korban. Dia menyontohkan dalam kasus Robot Trading beberapa waktu lalu, keluhan kepada SWI datang dari suami-istri yang masuk dengan Rp1,5 miliar dan menyewa Robot Trading Rp150 juta sehingga punya Rp1,65 miliar, tapi dia sudah mendapatkan sekitar Rp1,2 miliar dan tetap mengaku rugi Rp1,65 miliar. Tongam mengaku hal tersebut yang juga menjadi masalah, dan rata-rata terungkap aset dari para pelaku jauh lebih rendah.
Baca juga: Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp123,5 Triliun, Satgas: Literasi dan Ubah Pola Pikir!
Dalam kasus Indra Kenz, asetnya dirampas oleh negara yang disayangkan oleh para korban. Tongam mengaku SWI sependapat bahwa sudah seharusnya aset disita negara.
"Kami sependapat mengenai kasus Indra Kenz aset disita negara, karena apa yang menjadi perkara di Indra Kenz ini 303 perjudian. Perjudian itu bandar dan pelaku judinya melakukan tindak pidana. Jadi, bagaimana mungkin hasil tindak pidana dikembalikan ke yang melakukan pidana?" cetusnya.
SWI menyebut aset tidak dikembalikan pada pelaku perjudian ini yang mengaku korban alias penjudi juga, karena mereka bukan melakukan trading dari awal melainkan judi.
Baca juga: Kerugian Akibat Investasi Bodong Tembus Rp123,5 Triliun, Satgas: Literasi dan Ubah Pola Pikir!
Dalam kasus Indra Kenz, asetnya dirampas oleh negara yang disayangkan oleh para korban. Tongam mengaku SWI sependapat bahwa sudah seharusnya aset disita negara.
"Kami sependapat mengenai kasus Indra Kenz aset disita negara, karena apa yang menjadi perkara di Indra Kenz ini 303 perjudian. Perjudian itu bandar dan pelaku judinya melakukan tindak pidana. Jadi, bagaimana mungkin hasil tindak pidana dikembalikan ke yang melakukan pidana?" cetusnya.
SWI menyebut aset tidak dikembalikan pada pelaku perjudian ini yang mengaku korban alias penjudi juga, karena mereka bukan melakukan trading dari awal melainkan judi.
Lihat Juga :