Waspada Jebakan Pinjol dan Investasi Bodong, Ingat Prinsip 2L!
Sabtu, 19 November 2022 - 20:02 WIB
“Jangan mudah tergiur iming-iming iklan pinjol yang memberikan kemudahan syarat untuk pengajuan pinjaman, karena itu merupakan awal di mana kita akan terjerat ke dalam pinjaman illegal yang tentunya akan menyusahkan diri kita sendiri serta akan berdampak buruk bagi kehidupan kita ke depannya,” tandasnya.
Bukan hanya perkara pinjaman, menurut Presenter iNews dan Pegiat Literasi Digital Mudrikan Hidayat Nacong, iming-iming yang kerap disebarluaskan di masyarakat lewat aplikasi percakapan maupun media sosial (medsos) adalah investasi yang menggiurkan.
Bahkan, kerap ditawarkan tingkat pengembalian atau bunga investasi yang tinggi, melampaui yang diberikan perbankan. Tawaran semacam ini tentunya patut diwaspadai.
“Ingat ada prinsip 2L, yaitu legal dan logis. Cek di situs OJK apakah platform investasi tersebut legal. Lalu, L yang kedua adalah logis. Waspadai apabila mereka menawarkan bunga yang sangat tinggi. Itu tidak logis,” tegasnya.
Sementara itu, agar tak mudah terjebak dalam investasi bodong, Ketua Bidang Komunikasi Publik Relawan TIK Kabupaten Indramayu Mohamad Hanif Naufal menyarankan untuk tidak sembarang meng-klik tautan yang disebar dari sumber yang tak dikenal. Tak jarang, tautan tersebut mengarah pada situs investasi bodong.
“Selain itu, agar tak menjadi korban pinjol ilegal, sebaiknya tidak mengumbar data pribadi secara sembarangan di media sosial,” tutup dia.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Kominfo diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif di era industri 4.0.
Bukan hanya perkara pinjaman, menurut Presenter iNews dan Pegiat Literasi Digital Mudrikan Hidayat Nacong, iming-iming yang kerap disebarluaskan di masyarakat lewat aplikasi percakapan maupun media sosial (medsos) adalah investasi yang menggiurkan.
Bahkan, kerap ditawarkan tingkat pengembalian atau bunga investasi yang tinggi, melampaui yang diberikan perbankan. Tawaran semacam ini tentunya patut diwaspadai.
“Ingat ada prinsip 2L, yaitu legal dan logis. Cek di situs OJK apakah platform investasi tersebut legal. Lalu, L yang kedua adalah logis. Waspadai apabila mereka menawarkan bunga yang sangat tinggi. Itu tidak logis,” tegasnya.
Sementara itu, agar tak mudah terjebak dalam investasi bodong, Ketua Bidang Komunikasi Publik Relawan TIK Kabupaten Indramayu Mohamad Hanif Naufal menyarankan untuk tidak sembarang meng-klik tautan yang disebar dari sumber yang tak dikenal. Tak jarang, tautan tersebut mengarah pada situs investasi bodong.
“Selain itu, agar tak menjadi korban pinjol ilegal, sebaiknya tidak mengumbar data pribadi secara sembarangan di media sosial,” tutup dia.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Kominfo diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif di era industri 4.0.
(ind)
tulis komentar anda