Pembentukan BLU Batu Bara Ditargetkan Rampung Akhir 2022

Senin, 21 November 2022 - 20:40 WIB
Pembahasan kini mengerucut pada dampak status penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dana kompensasi batubara terhadap postur APBN, khususnya untuk mandatori dana pendidikan dan kesehatan.

Merujuk paparan Kementerian ESDM, objek pungutan dana kompensasi diberlakukan untuk penjualan batu bara ekspor dan domestik. Asumsi harga batu bara acuan (HBA) yang dikenakan, yakni USD200 per ton maka dana kompensasi yang dikelola BLU sekitar Rp137,6 triliun.

"Pembahasan yang mengemuka antara lain berkaitan dengan konsekuensi BLU sebagai APBN khususnya pendanaan bagi pendidikan dan kesehatan, yaitu mandatory spending, mekanisme pungutan dan penyaluran akan mengikuti pola pada BPDPKS sawit," ujarnya.

Baca juga: Profil Ghanim Al-Muftah Pelantun Surat Al-Hujurat Ayat 13 di Pembukaan Piala Dunia 2022

Nantinya, besaran pungutan ditentukan berdasarkan kalori ditambahkan dengan nilai PPN 11%. "Dana kompensasi diberikan kepada semua pemasok batu bara dalam negeri untuk PLN maupun industri kecuali smelter," tutur Arifin.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!