Kebijakan FKPM: Masyarakat Dilarang Serobot Kebun Inti Perusahaan
Rabu, 23 November 2022 - 10:57 WIB
Menurut Heru, pengaturan FPKM seluas 20% telah beberapa kali mengalami perubahan dan penyesuaian sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat. “Pada intinya dengan dilakukannya FPKM akan berakibat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun yang saling bersinergi dengan perusahaan perkebunan,” katanya.
Heru mengatakan apabila di sekitar kebun milik perusahaan tidak ada lahan yang cukup yakni 20% dari kebun yang diusahakan, maka harus dilihat kapan perusahaan tersebut mendapatkan perizinan berusahanya, sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat itu. Untuk kondisi tertentu, FPKM 20% dapat dilakukan melalui kegiatan usaha produktif.
Dalam Pasal 15 ayat (3) Permentan 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan disebutkan bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan ketersediaan lahan dan jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta.
(Baca juga:La Nina Bisa Bikin Saham Sektor Perkebunan Melesat)
Setelah lahan dan masyarakat sekitar kebun dinyatakan mencukupi, maka langkah selanjutnya dilakukan kesepakatan. “Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya,” tutur Heru.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa ‘semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya’. “Dari pengertian ini, jelas bahwa kesepakatan atau perjanjian menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” kata Heru.
Saat ini Ditjen Perkebunan sedang menggodok rancangan peraturan terkait Penentuan Nilai Optimum Produksi Kebun. Aturan ini mengacu pada Pasal 7 ayat (4) Permentan No 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Dalam permentan tersebut dinyatakan bahwa untuk bentuk kemitraan lainnya dilakukan pada kegiatan usaha produktif perkebunan. Kegiatan usaha produktif tersebut diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
“Nilai optimum produksi kebun tersebut merupakan hasil produksi neto rata-rata kebun dalam 1 tahun yang ditetapkan secara berkala oleh Direktur Jenderal Perkebunan. Saat ini sedang dilakukan penyusunan keputusan Direktur Jenderal dimaksud sesuai ketentuan di atas,” tutur Heru.
Heru mengatakan apabila di sekitar kebun milik perusahaan tidak ada lahan yang cukup yakni 20% dari kebun yang diusahakan, maka harus dilihat kapan perusahaan tersebut mendapatkan perizinan berusahanya, sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat itu. Untuk kondisi tertentu, FPKM 20% dapat dilakukan melalui kegiatan usaha produktif.
Dalam Pasal 15 ayat (3) Permentan 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan disebutkan bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan ketersediaan lahan dan jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta.
(Baca juga:La Nina Bisa Bikin Saham Sektor Perkebunan Melesat)
Setelah lahan dan masyarakat sekitar kebun dinyatakan mencukupi, maka langkah selanjutnya dilakukan kesepakatan. “Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya,” tutur Heru.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa ‘semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya’. “Dari pengertian ini, jelas bahwa kesepakatan atau perjanjian menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” kata Heru.
Saat ini Ditjen Perkebunan sedang menggodok rancangan peraturan terkait Penentuan Nilai Optimum Produksi Kebun. Aturan ini mengacu pada Pasal 7 ayat (4) Permentan No 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Dalam permentan tersebut dinyatakan bahwa untuk bentuk kemitraan lainnya dilakukan pada kegiatan usaha produktif perkebunan. Kegiatan usaha produktif tersebut diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
“Nilai optimum produksi kebun tersebut merupakan hasil produksi neto rata-rata kebun dalam 1 tahun yang ditetapkan secara berkala oleh Direktur Jenderal Perkebunan. Saat ini sedang dilakukan penyusunan keputusan Direktur Jenderal dimaksud sesuai ketentuan di atas,” tutur Heru.
(dar)
tulis komentar anda