Jenjang Syariah untuk Jangkau Semua Golongan di Daerah
Minggu, 27 November 2022 - 16:17 WIB
4) Sistem perdagangan
Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian), masyir (judi / taruhan), riba (tambahan dalam transaksi pinjaman), dharar (menimbulkan kerugian), dzulm (sewenang-wenang) dan maksiat (perbuatan yang melanggar).
Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada member, besaran maupun bentuknya didapat berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk.
5) Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan dan perbankan yang digunakan Oriflame memenuhi prinsip syariah yang dalam proses menghimpun dan menyalurkannya menggunakan prinsip serta akad syariah.
Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian), masyir (judi / taruhan), riba (tambahan dalam transaksi pinjaman), dharar (menimbulkan kerugian), dzulm (sewenang-wenang) dan maksiat (perbuatan yang melanggar).
Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada member, besaran maupun bentuknya didapat berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk.
5) Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan dan perbankan yang digunakan Oriflame memenuhi prinsip syariah yang dalam proses menghimpun dan menyalurkannya menggunakan prinsip serta akad syariah.
(nag)
Lihat Juga :