KKP Pastikan Pengelola Kepulauan Widi Belum Kantongi Izin Menteri Kelautan dan Perikanan
Senin, 05 Desember 2022 - 23:40 WIB
Perusahaan berdalih kerja sama dengan balai lelang Sotheby yang berbasis di Amerika Serikat dan Inggris dilakukan dengan maksud untuk mempercepat investasi asing besar ke pengembangan Kepulauan Widi pascapandemi. Dalam hal ini, Sotheby membantu untuk menemukan investor potensial sebagai mitra LII dalam mengembangkan Kepulauan Widi.
Terkait hal tersebut, Victor mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. “Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," tandasnya.
Baca juga: Izin Pengelola Pulau Widi Bakal Dibekukan, Mendagri: Otomatis Lelang Tak Bisa Dilakukan
Victor juga menegaskan bahwa Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tukasnya.
Victor menambahkan, bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi.
Terkait hal tersebut, Victor mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. “Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," tandasnya.
Baca juga: Izin Pengelola Pulau Widi Bakal Dibekukan, Mendagri: Otomatis Lelang Tak Bisa Dilakukan
Victor juga menegaskan bahwa Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tukasnya.
Victor menambahkan, bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi.
Lihat Juga :