Sri Mulyani Buka 'Pintu Lebar' Titip Uang Pemerintah di Bank Daerah dan Swasta
Jum'at, 10 Juli 2020 - 07:00 WIB
Pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BRI Rp10 triliun, Bank BNI Rp5 triliun, Bank Mandiri Rp10 triliun dan bank BTN Rp5 triliun. Penempatan dana tersebut merupakan tahap pertama yang dilakukan pemerintah.
Penempatan dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu menyatakan, Himbara telah menyalurkan kredit kepada UMKM mencapai Rp11 triliun. Penyaluran kredit tersebut berasal dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Penempatan dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu menyatakan, Himbara telah menyalurkan kredit kepada UMKM mencapai Rp11 triliun. Penyaluran kredit tersebut berasal dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
(akr)
Lihat Juga :