Sejuta Pekerja Belum Ambil BSU, Buruan ke Kantor Pos Cairkan Rp600.000 sebelum 20 Desember!

Sabtu, 10 Desember 2022 - 21:01 WIB
Ada juga perusahaan yang ketika diperiksa ternyata sudah bangkrut. Namun, data pegawainya masih tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

“BSU ini berbeda dengan bansos lainnya. Di sini pekerja harus aktif mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Strategi pada minggu pertama penyaluran BSU, kami melakukan sosialisasi besar-besaran melalui media massa dan media sosial, pemasangan spanduk informasi BSU di seluruh Kantor Pos. Saya lihat sosialisasi kita ini efektif sehingga penerima antusias datang ke Kantor Pos,” kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).

Tantangan lainnya, pencairan BSU tidak bisa diwakilkan oleh keluarga penerima. Berbeda dengan BLT BBM atau bansos lain yang masih bisa diwakilkan oleh keluarga yang tercantum di satu kartu keluarga (KK).

Walau begitu, PT Pos Indonesia pantang menyerah. Selain menunggu pekerja datang mencairkan dana BSU di Kantor Pos dan menyalurkan BSU di perusahaan, petugas Pos juga jemput bola dengan mendatangi penerima. Seperti yang telah dilakukan oleh petugas Pos di Kantor Pos Cabang Surabaya Selatan. Petugas Pos mendatangi pekerja yang dirawat di RSUP Dr Soetomo Surabaya.

“Saat petugas Pos datang ke perusahaan, mendapatkan informasi bahwa penerima BSU sedang dirawat di RS. Kemudian, kita datangi ke RS untuk diantarkan langsung kepada penerima,” kata Executive Manager Kantor Pos Cabang Surabaya Selatan Richwan Boy.

(Baca juga:Segera Ambil BSU Sebelum 20 Desember 2022 di Kantor Pos!)

Bahkan, tidak hanya ke rumah sakit, petugas Pos pun mengantarkan BSU kepada penerima yang tengah tersangkut kasus hukum dan ditahan di rutan. Hal ini terjadi di Ponorogo, Jawa Timur. Petugas Pos mengantarkan dana BSU kepada penerima yang tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo.

“Saat petugas Pos sedang menyalurkan BSU di Kantor Pos, istri penerima BSU datang menginfokan bahwa suaminya sedang ditahan di Rutan Ponorogo. Penerima BSU kan tidak boleh diwakilkan, maka kita coba negosiasikan dengan penjaga rutan. Dana BSU diserahkan kepada penerima di depan kepala rutan, turut hadir juga istri penerima menyaksikan. Setelah diserahkan, uangnya diterima istri penerima karena tahanan kan tidak boleh menyimpan uang,” kata Executive Manager Kantor Pos Cabang Ponorogo 63400 Eko Aribowo.

Batas Akhir Pencairan BSU pada 20 Desember

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU. Sebab batas pengambilan BSU tinggal sebentar lagi, yaitu pada 20 Desember 2022.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More