Incar Pendapatan Rp4 Triliun, Plastik dan Minuman Bergula Bakal Kena Tarif Cukai di 2023

Rabu, 14 Desember 2022 - 14:11 WIB
Mengutip tulisan Tri Muhartini dari Divisi Public Health PKMK UGM yang diterbitkan di laman kebijakankesehatanindonesia.net, cukai MBDK sudah mulai dikaji sejak tahun 2020 silam menjadi pilihan strategis pemerintah.

Pasalnya, dampak kesehatan yang dihasilkan cukup besar terhadap penanganan prevalensi penyakit dengan beban biaya tinggi, utamanya penyakit tidak menular seperti diabetes dan gagal jantung.

Baca juga: Bahaya di Balik Minuman Boba, Kenaikan Berat Badan hingga Diabetes

Sementara itu, selain plastik dan minuman manis, dalam Perpres 130/2022 Jokowi juga mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada 2023.

Sejumlah jenis cukai penarikannya telah berlaku yakni cukai hasil tembakau (CHT) yang ditarget Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!