Gaji Pejabat Bank Tanah Tembus Rp135 Juta, Tunjangannya Gimana?
Jum'at, 23 Desember 2022 - 15:19 WIB
Selanjutnya untuk honorarium yang diberikan kepada Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris dewan pengawas diatur dalam pasal berikutnya.
baca juga: Menteri Hadi Ungkap 5 Pihak yang Kerap Menjadi Bagian Mafia Tanah
Ketua Komite memiliki gaji sebesar Rp81 juta atau 60% dari gaji Kepala Badan Pelaksana. Sementara, anggota Komite memiliki gaji 55% dari angka gaji Kepala Badan Pelaksana atau sebesar Rp74,25 juta.
Sedangkan untuk sekretaris Komite bisa mengantongi gaji sebesar 40% dari total gaji Kepala Badan Pelaksana atau sebesar Rp54 juta. Adapun Ketua Dewan Pengawas memiliki gaji 50% dari gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp67,5 juta.
Anggota Dewan Pengawas sendiri memiliki gaji yang setara dengan Deputi Badan Pelaksana yaitu 90% dari gaji Kepala Badan Pelaksana yaitu di angka Rp121,5 juta. "Honorarium sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan," tulis Pasal 5 ayat (3).
Di luar gaji tersebut, para pejabat struktural bank tanah itu juga mendapatkan fasilitas lengkap dari negara dengan adsnay tunjangan hari raya, komunikasi, transportasi, perumahan, dan purna jabatan.
baca juga: Menteri Hadi Ungkap 5 Pihak yang Kerap Menjadi Bagian Mafia Tanah
Ketua Komite memiliki gaji sebesar Rp81 juta atau 60% dari gaji Kepala Badan Pelaksana. Sementara, anggota Komite memiliki gaji 55% dari angka gaji Kepala Badan Pelaksana atau sebesar Rp74,25 juta.
Sedangkan untuk sekretaris Komite bisa mengantongi gaji sebesar 40% dari total gaji Kepala Badan Pelaksana atau sebesar Rp54 juta. Adapun Ketua Dewan Pengawas memiliki gaji 50% dari gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp67,5 juta.
Anggota Dewan Pengawas sendiri memiliki gaji yang setara dengan Deputi Badan Pelaksana yaitu 90% dari gaji Kepala Badan Pelaksana yaitu di angka Rp121,5 juta. "Honorarium sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan," tulis Pasal 5 ayat (3).
Di luar gaji tersebut, para pejabat struktural bank tanah itu juga mendapatkan fasilitas lengkap dari negara dengan adsnay tunjangan hari raya, komunikasi, transportasi, perumahan, dan purna jabatan.
Lihat Juga :