Gaji Pejabat Bank Tanah Tembus Rp135 Juta, Tunjangannya Gimana?

Jum'at, 23 Desember 2022 - 15:19 WIB
Untuk tunjangan Perumahan diberikan sebesar 25% dari gaji Kepala Badan Pelaksana dan 25% persen dari Gaji Deputi Badan Pelaksana yang diberikan untuk kedua jabatan tersebut. Sama seperti Gaji, uang tersebut diberikan setiap bulan, masing-masing mendapatkan Rp33,75 juta dan Rp30,37 juta.

Baca juga: Besok Bertemu di Final Piala Dunia 2022, Mbappe Kalahkan Messi dalam Hal Gaji

Jika dikalikan maka Kepala Badan Pelaksana dalam satu bulan bisa mengantongi paling tidak Rp168,75 juta, sedangkan untuk Deputi Bidang Pelaksana Rp151,87 juta per bulan.

Jumlah tersebut hanya berasal dari gaji dan tunjangan rumah, belum termasuk Tunjangan Komunikasi, transportasi yang akan dihitung sesuai pengeluaran per bulan. Belum lagi tunjangan purna jabatan yang akan diberikan setelah masa jabatan usai.

"Pendanaan yang digunakan untuk hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah bersumber dari kekayaan Bank Tanah," tulis BAB III pasal 22 tentang Pendataan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!