Menaker Ida Fauziah Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Lingkungan Kemnaker

Selasa, 27 Desember 2022 - 09:38 WIB
"Atas nama keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan kami juga turut mengucapkan bela sungkawa. Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun setidaknya manfaat tersebut dapat meringankan beban keluarga dan menjadi semangat untuk melanjutkan kehidupannya dengan layak," katanya.

Roswita turut mengapresiasi komitmen Kementerian Ketenagakerjaan yang sekaligus menjadi contoh bagi kementerian lain agar segera mendaftarkan seluruh pekerja honorernya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya Presiden Joko Widodo melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 telah memerintahkan kepada 19 Kementerian, 5 lembaga, 34 gubernur dan 514 bupati/walikota untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, di dalam ekosistemnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Seperti yang diketahui BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang secara resmi ditunjuk oleh pemerintah untuk melindungi para pekerja melalui 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Beragam manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta sangatlah lengkap, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja termasuk saat dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja. Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!