Ikuti Pasar, Erick Thohir Ingin Update Harga BBM Pertamax Dirilis Tiap Pekan

Senin, 02 Januari 2023 - 15:22 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir mengusulkan, agar pengumuman harga BBM (bahan bakar minyak) non subsidi jenis Pertamax dilakukan seminggu sekali. Benarkah bakal turun harga?. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengusulkan, agar pengumuman harga BBM (bahan bakar minyak) non subsidi jenis Pertamax dilakukan seminggu sekali. Hal itu karena harga BBM RON 92 tersebut mengikuti harga pasar.

“Agar harga Pertamax di Indonesia bisa diumumkan tiap minggu supaya sesuai dengan harga pasar,” jelas Erick Thohir dalam konferensi pers dikantornya, Jakarta, Senin (2/1/2023).



Lebih lanjut Erick Thohir menuturkan, dirinya tidak igin pemerintah terjebak dalam birokrasi, dimana sesuai Kepmen ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU) Pertamina bakal mengevaluasi harga jual BBM non subsidi setiap bulan.



"Nah, kalau tiap minggu kan enak. Oh, harga minggu depan sekian, karena BBM dunia harganya sekian. Enak kan?" imbuhnya.

Adapun aturan yang berlaku saat ini adalah pengumuman BBM dilakukan setiap bulannya. Padahal, BBM Pertamax bukankan jenis BBM subsidi, sebab harganya sesuai dengan keekonomian.



Menurutnya, selama ini pemerintah sudah sangat baik karena mau membantu agar harga Pertamax yang merupakan BBM nonsubsidi namun tetap terjaga di pasaran. Tapi di sisi lain, ia menyebut pemerintah juga secara keuangan tidak mau terlalu terbebani oleh harga minyak dunia yang naik-turun.

Hal itulah yang menjadi alasan Erick Thohir akan melakukan konsultasi terkait pengumuman atau perubahan harga untuk BBM non subsidi Pertamax. Konsultasi dilakukan agar tidak ada aturan yang dilanggar.

Perlu diketahui, sebelumnya PT Pertamina sempat berencana mengumumkan kebijakan soal harga jual BBM non subsidi terbaru pada 1 Januari 2023.

"Kenapa kemarin ditunda? karena mau memastikan tidak melanggar aturan. Nanti disangka Menteri BUMN mau tabrak-tabrak aja, semua ada payung hukumnya," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More