Jumlah BUMN Berkurang 16 Sepanjang 2021 hingga Tersisa 95 Perusahaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sepanjang tahun 2021, perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tersisa 95 di seluruh sektor, dimana ada pengurangan 16 perusahaan pelat merah dibandingkan 2020. Badan Pusat Statistik (BPS) dari jumlah 91 perusahaan, rinciannya ada 91 di bawah Kementerian BUMN dan 4 perusahaan di bawah Kementerian Keuangan.
Pengurangan tersebut disebabkan adanya restrukturisasi BUMN melalui pembentukan holding, merger atau penggabungan, hingga akuisisi BUMN. Langkah ini merupakan skema upaya pemerintah meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing perseroan.
"Sepanjang 2021, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham sudah melakukan restrukturisasi di beberapa perusahaan," tulis BPS melalui laporan tahunan bertajuk Statistik Keuangan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah 2021, dikutip Minggu (18/12/2022).
Adapun restrukturisasi yang terjadi pada tahun 2021 yakni:
1. PT PLN (Persero) mengakuisisi perusahaan jasa energi yakni PT Energy Management Indonesia (EMI), menjadi anak usahanya. Integrasi PLN dengan EMI tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal Saham PLN.
Kehadiran EMI sebagai anak usaha PLN diharapkan dapat mengakselerasi program transformasi energi hijau dan bersih sekaligus mendukung program dekarbonisasi.
2. Pembentukan Holding BUMN Jasa Survei yang dipimpin PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dan beranggotakan PT Sucofindo serta PT Surveyor Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 66 Tahun 2021, Holding yang diberi nama IDSurvey ini akan mengoptimalkan layanan jasa survei di tingkat nasional maupun ekspansi ke pasar internasional.
3. Pembentukan Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung (Injourney) dengan pimpinanya yakni PT Survei Udara Penas dan beranggotakan PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Hotel Indonesia Natour (Persero), PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, & Ratu Boko (Persero), dan PT Sarinah (Persero).
Pengurangan tersebut disebabkan adanya restrukturisasi BUMN melalui pembentukan holding, merger atau penggabungan, hingga akuisisi BUMN. Langkah ini merupakan skema upaya pemerintah meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing perseroan.
"Sepanjang 2021, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham sudah melakukan restrukturisasi di beberapa perusahaan," tulis BPS melalui laporan tahunan bertajuk Statistik Keuangan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah 2021, dikutip Minggu (18/12/2022).
Adapun restrukturisasi yang terjadi pada tahun 2021 yakni:
1. PT PLN (Persero) mengakuisisi perusahaan jasa energi yakni PT Energy Management Indonesia (EMI), menjadi anak usahanya. Integrasi PLN dengan EMI tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal Saham PLN.
Kehadiran EMI sebagai anak usaha PLN diharapkan dapat mengakselerasi program transformasi energi hijau dan bersih sekaligus mendukung program dekarbonisasi.
2. Pembentukan Holding BUMN Jasa Survei yang dipimpin PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dan beranggotakan PT Sucofindo serta PT Surveyor Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 66 Tahun 2021, Holding yang diberi nama IDSurvey ini akan mengoptimalkan layanan jasa survei di tingkat nasional maupun ekspansi ke pasar internasional.
3. Pembentukan Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung (Injourney) dengan pimpinanya yakni PT Survei Udara Penas dan beranggotakan PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Hotel Indonesia Natour (Persero), PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, & Ratu Boko (Persero), dan PT Sarinah (Persero).