Perppu Ciptaker Larang Pengusaha Pecat Karyawan yang Menikahi Teman Kantor
Selasa, 03 Januari 2023 - 08:12 WIB
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur perusahaan dalam mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja ( PHK ). Salah satunya, karyawan yang menjalin hubungan pernikahan dalam satu perusahaan dilarang untuk diPHK.
"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan," demikian bunyi Pasal 153 ayat (1) huruf f dikutip, Selasa (3/1/2022).
Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), di antaranya:
A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus
B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
D. Menikah
E. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan," demikian bunyi Pasal 153 ayat (1) huruf f dikutip, Selasa (3/1/2022).
Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), di antaranya:
A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus
B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
D. Menikah
E. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
tulis komentar anda