Begini Cara Menghitung Pajak Gaji Rp5 Juta Berdasarkan Aturan Terbaru, Jangan Keliru!
Rabu, 04 Januari 2023 - 16:26 WIB
Berikut simulasi menghitung pajak gaji Rp5 juta.
Gaji sebulan : Rp5.000.000
Disetahunkan : Rp60.000.000
Dikurangi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) : Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Rp60.000.000 - Rp54.000.000 = Rp6.000.000
Dikalikan tarif PPh 5 persen : Rp6.000.000 x 5 persen = Rp300.000 per tahun.
Jadi, pekerja dengan penghasilan Rp5 juta per bulan akan mendapat pajak gaji sebesar Rp300.000 per tahunnya.
Demikian ulasan mengenai cara menghitung pajak gaji untuk penghasilan Rp5 juta per bulan berdasarkan aturan terbaru.
Gaji sebulan : Rp5.000.000
Disetahunkan : Rp60.000.000
Dikurangi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) : Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Rp60.000.000 - Rp54.000.000 = Rp6.000.000
Dikalikan tarif PPh 5 persen : Rp6.000.000 x 5 persen = Rp300.000 per tahun.
Jadi, pekerja dengan penghasilan Rp5 juta per bulan akan mendapat pajak gaji sebesar Rp300.000 per tahunnya.
Demikian ulasan mengenai cara menghitung pajak gaji untuk penghasilan Rp5 juta per bulan berdasarkan aturan terbaru.
(bim)
tulis komentar anda