Begini Cara Menghitung Pajak Gaji Rp5 Juta Berdasarkan Aturan Terbaru, Jangan Keliru!

Rabu, 04 Januari 2023 - 16:26 WIB
Berikut simulasi menghitung pajak gaji Rp5 juta.

Gaji sebulan : Rp5.000.000

Disetahunkan : Rp60.000.000

Dikurangi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) : Rp54.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Rp60.000.000 - Rp54.000.000 = Rp6.000.000

Dikalikan tarif PPh 5 persen : Rp6.000.000 x 5 persen = Rp300.000 per tahun.

Jadi, pekerja dengan penghasilan Rp5 juta per bulan akan mendapat pajak gaji sebesar Rp300.000 per tahunnya.

Demikian ulasan mengenai cara menghitung pajak gaji untuk penghasilan Rp5 juta per bulan berdasarkan aturan terbaru.
(bim)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More