OJK Berwenang Lakukan Penyidikan Tindak Pidana Keuangan, Pengamat: Harus Gandeng Kepolisian

Jum'at, 06 Januari 2023 - 21:22 WIB
Menurut dia, OJK nantinya juga dapat melakukan penyelidikan hingga penyidikan pada kasus-kasus transaksi keuangan. Terlebih lagi di tengah ancaman resesi global pasti akan marak kasus penipuan di sektor keuangan.

“Saya kira ini bagus, karena selama ini tugas OJK hanya melakukan pengawasan. Artinya kewenangan tidak membuat jera para pelaku misalnya untuk kasus-kasus kripto, atau kasus-kasus pencucian uang dan berkaitan dengan transaksi jasa keuangan,” bebernya.

Baca juga: Berwenang Tangani Pidana Jasa Keuangan, OJK Perlu Penyidik Profesional

Untuk diketahui, pada pasal 49 ayat 1 dalam UU PPSK juga telah dijelaskan bahwa yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dalam ayat 2 dijelaskan bahwa penyidik yang berasal dari pejabat pegawai negeri sipil tertentu diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!