Perpanjangan Kontrak Vale Menjadi IUPK Perlu Kajian Tim Independen

Kamis, 12 Januari 2023 - 00:42 WIB
Pembentukan tim kajian independen perlu melibatkan pemerintah daerah, akademisi, masyarakat, dan stakeholders terkait meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memiliki tim evaluasi. "Jadi soal perpanjangan bukan hanya melibatkan pemerintah pusat tapi harus melibatkan seluruh pihak," jelasnya.

Hal senada dikatakan, Anggota DPR RI Ahmad H. M. Ali. Ia beranggapan perpanjangan KK menjadi IUPK tersebut menjadi momentum memperbaiki tata kelola pertambangan di dalam negeri. Berdasarakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 64/PUU-XVII/2020 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 telah membatalkan pepanjangan otomotis pemegang KK. "Tentunya KK yang ada di wilayah tersebut itu tidak serta merta bisa diberikan," jelasnya.

Baca Juga: 14 Jurusan Kuliah Ini Sangat Dibutuhkan di PT Freeport, Gaji Capai 3 Digit

Di sisi lain, perlu peninjauan kembali seiring berakhirnya KK tersebut tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Ia juga meminta agar sebelum mendapatkan perpanjangan izin usaha tidak diizinkan bekerja sama dengan pihak ketiga. "Ini yang kemudian untuk dilakukan evaluasi menyeluruh," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!