Sikat Perusahaan Tambang Abal-abal, Pemerintah Cabut 1.982 IUP

Rabu, 01 Februari 2023 - 10:32 WIB
loading...
Sikat Perusahaan Tambang...
Banyak perusahaan tambang batu bara yang izinnya dicabut. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) mencatat, sebanyak 1.981 izin usaha pertambangan (IUP) telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). IUP yang dicabut dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban.

Baca juga: Harga Gas Elpiji 3 Kg di Atas Patokan, ESDM Ambil Tindakan

"Sebagian besar diberikan izin namun tidak diusahakan," jelas Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dikutip Rabu (1/2/2023).

Kendati demikian, diakui Ridwan, dirinya memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tambang itu apabila ingin memberikan klarifikasi. Kebijakan itu untuk menerapkan prinsip keadilan.

"Pemerintah membuka kesempatan jika ada perusahaan yang klarifikasi. Prinsipnya pemerintah bersifat terbuka, kami adil saja. Kalo ada yang dicabut ternyata salah, kami akan pulihkan kalau perusahaan menjelaskan kewajiban," lanjutnya.

Bila dirincikan, pencabutan IUP mineral sebanyak 1.680 sementara perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan. Hingga Desember 2022 terdapat setidaknya 443 perusahaan yang pencabutan IUP-nya dibatalkan, di antaranya 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.

Ridwan menjelaskan, pencabutan IUP pertambangan itu dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada, yakni Perpres 21 tahun 2022. Intinya perusahaan-perusahaan yang bagus saja yang akan terus bekerja, sehingga perusahan abal-abal akan dibereskan oleh Dirjen Minerba.

Alasan permohonan ditolak dan dikembalikan adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tidak sesuai. Lalu ada persyaratan tidak lengkap sesuai regulasi serta IUP tidak clear and clean.

Baca juga: Kemenkominfo Segera Buka Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri, Simak Info Lengkapnya di Sini

Ridwan juga mencatat adanya ketidaksesuaian susunan pengurus (direktur) dengan data MODI, tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dan belum melunasi PNBP subsektor minerba.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Adopsi Teknologi dan...
Adopsi Teknologi dan AI Jadi Arah Baru Industri Pertambangan
Rosan hingga Bahlil...
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Kejagung Tetapkan Bos...
Kejagung Tetapkan Bos TSHI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara
Pakar Hukum Soroti Kompleksitas...
Pakar Hukum Soroti Kompleksitas Kasus Tambang, Dukung Langkah Tegas Kejagung
Rekomendasi
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved