Warga Ibu Kota Paling Doyan Ngutang di Pinjol, Nilainya Capai Rp5 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap penyaluran pinjaman online (pinjol) tertinggi terjadi pada Desember 2022. Adapun penyaluran terbanyak di DKI Jakarta.
Tercatat jumlah penyaluran dana pinjol di Ibu Kota mencapai Rp5,02 triliun atau 25,71% dari total penyaluran pinjol di Indonesia. Provinsi Jawa Barat menempati posisi kedua dengan jumlah penyaluran dana pinjol sebesar Rp4,07 triliun atau 24,23%.
Disusul Jawa Timur di posisi ketiga dengan total penyaluran dana pinjol sebesar Rp2,5 triliun. Selanjutnya, penyaluran dana pinjol pada Desember 2022 di Banten mencapai Rp2,5 triliun, lalu Jawa Tengah Rp1,7 triliun, dan Sumatera Utara Rp1,4 triliun.
Sebagaimana diketahui, pinjaman online saat ini menjadi alternatif pendanaan bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan proses pencairan dana pinjaman online lebih cepat dibandingkan pinjaman konvensional.
Sebagai informasi, hingga 20 Januari 2023, terdapat 102 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang mengantongi izin OJK.
OJK pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang legal alias sudah berizin dari OJK.
Tercatat jumlah penyaluran dana pinjol di Ibu Kota mencapai Rp5,02 triliun atau 25,71% dari total penyaluran pinjol di Indonesia. Provinsi Jawa Barat menempati posisi kedua dengan jumlah penyaluran dana pinjol sebesar Rp4,07 triliun atau 24,23%.
Disusul Jawa Timur di posisi ketiga dengan total penyaluran dana pinjol sebesar Rp2,5 triliun. Selanjutnya, penyaluran dana pinjol pada Desember 2022 di Banten mencapai Rp2,5 triliun, lalu Jawa Tengah Rp1,7 triliun, dan Sumatera Utara Rp1,4 triliun.
Sebagaimana diketahui, pinjaman online saat ini menjadi alternatif pendanaan bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan proses pencairan dana pinjaman online lebih cepat dibandingkan pinjaman konvensional.
Sebagai informasi, hingga 20 Januari 2023, terdapat 102 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang mengantongi izin OJK.
OJK pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang legal alias sudah berizin dari OJK.
(ind)