Warga Ibu Kota Paling Doyan Ngutang di Pinjol, Nilainya Capai Rp5 Triliun
Rabu, 01 Februari 2023 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, hingga 20 Januari 2023, terdapat 102 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang mengantongi izin OJK.
Baca juga: Jurus OJK Cegah Kasus Pinjol IPB Terulang Kembali
OJK pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang legal alias sudah berizin dari OJK.
Baca juga: Jurus OJK Cegah Kasus Pinjol IPB Terulang Kembali
OJK pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang legal alias sudah berizin dari OJK.
(ind)
Lihat Juga :