Mendes Ungkap Cara BUMdes Bisa Jadi Ancaman buat Bank Himbara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) mengatakan, posisi badan usaha milik desa ( BUMDes ) cukup strategis untuk mendorong perekonomian di daerah. Menurutnya, BUMDes punya potensi untuk menyaingi bank-bank Himbara ketika punya lembaga keuangan sendiri dan saling terkoneksi antar-daerah lainnya.
"BUMDes mendirikan bank desa, misalnya. Saya yakin itu ancaman berat bagi bank Himbara, karena saya yakin desa-desa akan lebih memanfaatkan lembaga keuangan sendiri. Ini yang saya maksud, kalau mereka membangun konektivitas perekonomian," ujar Gus Halim dikutip Jumat (2/2/2023).
Gus Halim memaparkan bahwa saat ini pertumbuhan jumlah BUMDes di Indonesia cukup masif pasca-lahirnya UU Desa, UU Cipta Kerja, dan aturan turunannya pada PP No. 11 Tahun 2021. Pada tahun 2015, berdiri sebanyak 6.274 BUMDes, tahun 2016 lahir 14.132 BUMDes, tahun 2017 didirikan 14.744 BUMDes, tahun 2018 muncul 5.874 BUMDes, dan pada tahun 2019 tercipta 1.878 BUMDes.
Bahkan menurutnya sepanjang pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2021, inisiatif pendirian BUMDes terus bermunculan di desa-desa. Hingga tahun 2022, telah beroperasi sebanyak 60.417 BUMDes. Bersamaan dengan itu tercatat pula berdirinya 6.583 BUMDes Bersama.
"Ini kalau membangun Konektivitas ekonomi, saya yakin desa-desa kita akan mengalami kemajuan yang luar biasa, tidak usah banyak-banyak, satu item saja misalnya, BUMDes membangun lonektivitas ekonomi pengelolaan keuangan," kata Gus Halim.
Namun demikian dia mengakui bahwa hingga awal tahun 2020 pengelolaan BUMDes belum optimal. Utamanya dalam menjalin kerja sama dengan entitas bisnis lain, mendapatkan hingga mendapatkan permodalan dari negara.
"Hal ini terjadi karena belum dinyatakan secara lugas bahwa BUMDes adalah badan hukum. Baru pada tahun 2020 akhir ketika lahir UU CK mengangkat BUMDes dari kubangan kelemahannya dengan memberi legalitas kelembagaan yang pasti, BUMDes sebagai badan hukum," pungkas Gus Halim.
"BUMDes mendirikan bank desa, misalnya. Saya yakin itu ancaman berat bagi bank Himbara, karena saya yakin desa-desa akan lebih memanfaatkan lembaga keuangan sendiri. Ini yang saya maksud, kalau mereka membangun konektivitas perekonomian," ujar Gus Halim dikutip Jumat (2/2/2023).
Gus Halim memaparkan bahwa saat ini pertumbuhan jumlah BUMDes di Indonesia cukup masif pasca-lahirnya UU Desa, UU Cipta Kerja, dan aturan turunannya pada PP No. 11 Tahun 2021. Pada tahun 2015, berdiri sebanyak 6.274 BUMDes, tahun 2016 lahir 14.132 BUMDes, tahun 2017 didirikan 14.744 BUMDes, tahun 2018 muncul 5.874 BUMDes, dan pada tahun 2019 tercipta 1.878 BUMDes.
Bahkan menurutnya sepanjang pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2021, inisiatif pendirian BUMDes terus bermunculan di desa-desa. Hingga tahun 2022, telah beroperasi sebanyak 60.417 BUMDes. Bersamaan dengan itu tercatat pula berdirinya 6.583 BUMDes Bersama.
"Ini kalau membangun Konektivitas ekonomi, saya yakin desa-desa kita akan mengalami kemajuan yang luar biasa, tidak usah banyak-banyak, satu item saja misalnya, BUMDes membangun lonektivitas ekonomi pengelolaan keuangan," kata Gus Halim.
Namun demikian dia mengakui bahwa hingga awal tahun 2020 pengelolaan BUMDes belum optimal. Utamanya dalam menjalin kerja sama dengan entitas bisnis lain, mendapatkan hingga mendapatkan permodalan dari negara.
"Hal ini terjadi karena belum dinyatakan secara lugas bahwa BUMDes adalah badan hukum. Baru pada tahun 2020 akhir ketika lahir UU CK mengangkat BUMDes dari kubangan kelemahannya dengan memberi legalitas kelembagaan yang pasti, BUMDes sebagai badan hukum," pungkas Gus Halim.
(uka)