DPR Usul Pengelolaan Dana Desa Pakai Skema Klasterisasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Muncul usulan klasterisasi wilayah dan pembentukan skema pooling of fund dalam pengelolaan dana desa . Klasterisasi dilakukan dalam rangka peningkatan dan pemberdayaan badan usaha milik desa ( BUMDes ).
Dalam konteks ini, pooling of fund dimaksudkan sebagai sebuah skema dana desa dari beberapa desa dikumpulkan untuk membuat usaha bersama, termasuk untuk pengelolaan komoditas unggulan yang sama.
“Apakah memungkinkan ada suatu klasterisasi melalui dana desa? Tadi ada bagian penyertaan modal kepada BUMDes. Saya rasa, kalau satu desa menyertakan modal ke BUMDes tidak menghasilkan apa-apa. Kalau hanya dengan modal Rp20 juta mau bikin apa di desa? Tapi, kalau dia mempunyai suatu komoditas unggulan dan beberapa desa ini membuat satu klaster, kan bisa membuat suatu pooling of fund yang ada di lingkungan tersebut,” ujar Sihar Sitorus, anggota Komisi XI DPR, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, dikutip Kamis (9/2/2023).
Dia meyakini dengan adanya klasterisasi pengelolaan dana desa untuk BUMDes akan memiliki dampak bagi peningkatan penghasilan masyarakat. “Misalnya kalau Karawang dia tentu bisa bikin penggilingan beras. Kalau di (daerah penghasil) sawit dia bisa bikin pabrik, misalnya. Jadi sesuatu yang berarti, yang kemudian bisa kembali lagi ke masyarakat dan bisa mengangkat income masyarakat," lanjut Sihar.
Di sisi lain, Sihar sempat mempertanyakan Indeks Theil yang disampaikan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman. Pada paparan yang disampaikan tersebut, terlihat grafik yang menurun untuk angka kesenjangan keuangan antardaerah. Sihar memprediksi kondisi tersebut bisa saja terjadi karena adanya keseragaman alokasi dana desa.
"Untuk itu, perlu dilihat kemampuan dari metode alokasi tersebut untuk memberikan satu terobosan outcome," tandasnya.
Dia juga menyinggung mengenai dana bagi hasil (DBH) bisa menjadi efektif untuk memberikan mata rantai yang lebih panjang kepada proses-proses di sektor riil di masing-masing daerah.
Dalam konteks ini, pooling of fund dimaksudkan sebagai sebuah skema dana desa dari beberapa desa dikumpulkan untuk membuat usaha bersama, termasuk untuk pengelolaan komoditas unggulan yang sama.
“Apakah memungkinkan ada suatu klasterisasi melalui dana desa? Tadi ada bagian penyertaan modal kepada BUMDes. Saya rasa, kalau satu desa menyertakan modal ke BUMDes tidak menghasilkan apa-apa. Kalau hanya dengan modal Rp20 juta mau bikin apa di desa? Tapi, kalau dia mempunyai suatu komoditas unggulan dan beberapa desa ini membuat satu klaster, kan bisa membuat suatu pooling of fund yang ada di lingkungan tersebut,” ujar Sihar Sitorus, anggota Komisi XI DPR, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, dikutip Kamis (9/2/2023).
Dia meyakini dengan adanya klasterisasi pengelolaan dana desa untuk BUMDes akan memiliki dampak bagi peningkatan penghasilan masyarakat. “Misalnya kalau Karawang dia tentu bisa bikin penggilingan beras. Kalau di (daerah penghasil) sawit dia bisa bikin pabrik, misalnya. Jadi sesuatu yang berarti, yang kemudian bisa kembali lagi ke masyarakat dan bisa mengangkat income masyarakat," lanjut Sihar.
Di sisi lain, Sihar sempat mempertanyakan Indeks Theil yang disampaikan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman. Pada paparan yang disampaikan tersebut, terlihat grafik yang menurun untuk angka kesenjangan keuangan antardaerah. Sihar memprediksi kondisi tersebut bisa saja terjadi karena adanya keseragaman alokasi dana desa.
"Untuk itu, perlu dilihat kemampuan dari metode alokasi tersebut untuk memberikan satu terobosan outcome," tandasnya.
Dia juga menyinggung mengenai dana bagi hasil (DBH) bisa menjadi efektif untuk memberikan mata rantai yang lebih panjang kepada proses-proses di sektor riil di masing-masing daerah.
(uka)