Usulan Aturan Pembatasan Mobil yang Boleh Isi Pertalite Berpotensi Hemat Subsidi Rp23,5 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 17:36 WIB
loading...
Usulan Aturan Pembatasan Mobil yang Boleh Isi Pertalite Berpotensi Hemat Subsidi Rp23,5 Triliun
Kementerian ESDM telah mengajukan revisi Perpres tentang konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengajukan revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang konsumen yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Melalui revisi Perpres tersebut berpotensi menghemat subsidi hingga Rp23,5 triliun.

"Kita bisa menghemat hingga Rp23,5 triliun untuk Pertalite. Sementara Solar sebesar Rp6 triliun sampai Rp7 triliun," ujar Anggota Komite BPH Migas Kementerian ESDM Abdul Halim, di Jakarta, Selasa (14/2/2023).



Berdasarkan laporan, revisi tersebut mencakup konsumen yang bisa menggunakan BBM Pertalite (RON 90), yaitu industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Adapun konsumen lain yaitu motor dengan cubicle centimeter (CC) di bawah 150 cc. Sedangkan terdapat dua skenario untuk mobil, yakni seluruh mobil dengan plat hitam atau mobil dengan maksimum 1400 cc akan dilarang.

Sementara minyak tanah dialokasikan pada rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan. Solar subsidi diusulkan untuk digunakan sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.

"Kalau di tahun sebelumnya, mobil pickup untuk mengangkut batubara masih diberikan subsidi, kalau sekarang dikhususkan untuk pengangkut kebutuhan pokok," jelasnya.



Selain membuat subsidi menjadi tepat sasaran, revisi ini juga dilakukan untuk memberikan payung hukum bagi pengawasan subsidi BBM di Indonesia. Sehingga diharapkan subsidi BBM ke depannya akan tepat sasaran.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)