Ini Besaran Gaji Pantarlih 2024? Masih Penasaran

Senin, 20 Februari 2023 - 16:11 WIB
loading...
Ini Besaran Gaji Pantarlih 2024? Masih Penasaran
Besaran gaji Pantarlih 2024 membuat banyak orang penasaran. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Besaran gaji Pantarlih 2024 membuat banyak orang penasaran. Selain itu, tugas dan kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ini juga jarang diketahui.

Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang nantinya akan ditempatkan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih yang mulai bekerja sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Baca juga : Penyelenggara Pemilu Wajib Lindungi Data Pribadi Pemilih

Menurut Peraturan KPU No 8 Tahun 2022, tugas Pantarlih pada Pemilu di antaranya yaitu:

- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberi tanda bukti terdaftar terhadap pemilih - Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk kewajibannya sendiri, Pantarlih harus melakukan koordinasi dalam rangka membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih, dan melaporkan pelaksanaan pencocokan penelitian pada PPS.

Menurut laman resmi Desa Bangol, Jawa Timur, Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih diberikan gaji sebesar Rp1 juta per bulan.

Baca juga : Akurasi Data Pemilih, Salah Satu Kunci Sukses Pilkada

Meski gaji tersebut terbilang rendah, namun pekerjaan yang dapat jadi sambilan ini bisa jadi pendapatan yang lumayan.

Setiap desa umumnya akan membuka pendaftaran untuk Pantarlih dengan beberapa kualifikasi yang telah ditentukan.

Seleksi Pantarlih ini nantinya akan dilakukan oleh PPS di mana proses penerimaannya akan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, serta kemandirian.

Bila pada saat pembukaan pendaftaran Pantarlih tidak ada peserta yang mendaftarkan diri, maka PPS memiliki kewenangan dalam menunjuk atau menentukan calon Pantarlih.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)