Diawasi OJK, Dana Amanah Rakyat Dikelola BPJS Kesehatan Secara Transparan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan selalu mengutamakan good governance dan diawasi oleh banyak pihak, salah satunya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kegiatan Prudential Meeting antara OJK dan BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan BPJS Kesehatan secara rutin melaporkan kinerja dan rencana kerja yang sudah dan akan dilakukan. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan BPJS Kesehatan dalam menjalankan amanah Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 Pasal 39.
Ghufron menjelaskan, sebagai bagian dari ekosistem pengawasan Program JKN, pertemuan rutin dengan OJK ini diharapkan akan memperkuat Tata Kelola pelaksanaan terutama di dalam pengelolaan keuangan. Saat ini undang-undang mengamanahkan BPJS Kesehatan sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden, melalui pengawasan yang ketat oleh sejumlah pihak salah satunya dengan OJK. Dengan demikan, dana publik yang diamanahkan peserta kepada BPJS Kesehatan dapat dikelola secara transparan
“BPJS Kesehatan dikategorikan Lembaga Keuangan Non-Bank, namun yang membedakan dengan perusahaan atau asuransi lain, BPJS Kesehatan dibentuk oleh Undang-undang. Dengan demikian, sudah sangat tepat jika saat ini mengelola dana masyarakat,” kata Ghufron, yang juga didampingi oleh Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, di Kantor OJK, Senin (20/02).
Ghufron menambahkan, selain OJK, BPJS Kesehatan juga diiawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiap tahun BPJS Kesehatan juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dan 8 kali berturut-turut sejak lembaga ini beroperasi, mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atau 30 kali sejak era PT Askes (Persero).
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK, Dewi Astuti, mengungkapkan saat ini apa yang dilakukan BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan OJK. Pengawasan yang dilakukan OJK ini dilakukan melalui metode pengawasan langsung dan tidak langsung.
BPJS saat ini mengelola dua kantong dana, yakni DJS yang berasal dari iuran peserta dan digunakan untuk membayar manfaat kepada peserta, serta dana badan milik instansi yang digunakan untuk keperluan operasional.
“Tentu saat ini BPJS Kesehatan harus bagaimana menjaga cashflow agar keberlangsungan program ini terus terjaga. BPJS Kesehatan harus memastikan lembaga ini tetap sehat. Hal ini penting, agar manfaat layanan kesehatan dapat terus dirasakan peserta. BPJS ini harapan banyak masyarakat Indonesia . Potensi terjadi defisit cukup besar jika iuran yang cukup murah ini tidak terkoleksi dengan baik, sementara manfaat yang didapatkan cukup komprehensif,” kata Dewi.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron Mukti, dalam kurun waktu hampir 10 tahun, penerimaan iuran JKN mengalami peningkatan menjadi lebih dari Rp 100 triliun, dari tahun 2014 sebesar Rp 40,7 triliun menjadi Rp 144 triliun pada tahun 2022 (unaudited). Ghufron mengungkapkan bahwa di masa-masa awal beroperasi, BPJS Kesehatan sempat mengalami defisit. Berbagai upaya pun dilakukan hingga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan berangsur membaik, bahkan kini dalam kondisi amat sehat. Kesehatan keuangan DJS per 31 Desember 2022 tercatat sebesar 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Lihat Juga: Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, BRI Sediakan Pembiayaan untuk Tingkatkan Mutu Infrastruktur Kesehatan
Ghufron menjelaskan, sebagai bagian dari ekosistem pengawasan Program JKN, pertemuan rutin dengan OJK ini diharapkan akan memperkuat Tata Kelola pelaksanaan terutama di dalam pengelolaan keuangan. Saat ini undang-undang mengamanahkan BPJS Kesehatan sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden, melalui pengawasan yang ketat oleh sejumlah pihak salah satunya dengan OJK. Dengan demikan, dana publik yang diamanahkan peserta kepada BPJS Kesehatan dapat dikelola secara transparan
“BPJS Kesehatan dikategorikan Lembaga Keuangan Non-Bank, namun yang membedakan dengan perusahaan atau asuransi lain, BPJS Kesehatan dibentuk oleh Undang-undang. Dengan demikian, sudah sangat tepat jika saat ini mengelola dana masyarakat,” kata Ghufron, yang juga didampingi oleh Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, di Kantor OJK, Senin (20/02).
Ghufron menambahkan, selain OJK, BPJS Kesehatan juga diiawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiap tahun BPJS Kesehatan juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dan 8 kali berturut-turut sejak lembaga ini beroperasi, mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atau 30 kali sejak era PT Askes (Persero).
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK, Dewi Astuti, mengungkapkan saat ini apa yang dilakukan BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan OJK. Pengawasan yang dilakukan OJK ini dilakukan melalui metode pengawasan langsung dan tidak langsung.
BPJS saat ini mengelola dua kantong dana, yakni DJS yang berasal dari iuran peserta dan digunakan untuk membayar manfaat kepada peserta, serta dana badan milik instansi yang digunakan untuk keperluan operasional.
“Tentu saat ini BPJS Kesehatan harus bagaimana menjaga cashflow agar keberlangsungan program ini terus terjaga. BPJS Kesehatan harus memastikan lembaga ini tetap sehat. Hal ini penting, agar manfaat layanan kesehatan dapat terus dirasakan peserta. BPJS ini harapan banyak masyarakat Indonesia . Potensi terjadi defisit cukup besar jika iuran yang cukup murah ini tidak terkoleksi dengan baik, sementara manfaat yang didapatkan cukup komprehensif,” kata Dewi.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron Mukti, dalam kurun waktu hampir 10 tahun, penerimaan iuran JKN mengalami peningkatan menjadi lebih dari Rp 100 triliun, dari tahun 2014 sebesar Rp 40,7 triliun menjadi Rp 144 triliun pada tahun 2022 (unaudited). Ghufron mengungkapkan bahwa di masa-masa awal beroperasi, BPJS Kesehatan sempat mengalami defisit. Berbagai upaya pun dilakukan hingga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan berangsur membaik, bahkan kini dalam kondisi amat sehat. Kesehatan keuangan DJS per 31 Desember 2022 tercatat sebesar 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Lihat Juga: Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, BRI Sediakan Pembiayaan untuk Tingkatkan Mutu Infrastruktur Kesehatan
(srf)