Diawasi OJK, Dana Amanah Rakyat Dikelola BPJS Kesehatan Secara Transparan
Senin, 20 Februari 2023 - 22:03 WIB
loading...
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
A
A
A
JAKARTA - Dalam mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan selalu mengutamakan good governance dan diawasi oleh banyak pihak, salah satunya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kegiatan Prudential Meeting antara OJK dan BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan BPJS Kesehatan secara rutin melaporkan kinerja dan rencana kerja yang sudah dan akan dilakukan. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan BPJS Kesehatan dalam menjalankan amanah Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 Pasal 39.
Ghufron menjelaskan, sebagai bagian dari ekosistem pengawasan Program JKN, pertemuan rutin dengan OJK ini diharapkan akan memperkuat Tata Kelola pelaksanaan terutama di dalam pengelolaan keuangan. Saat ini undang-undang mengamanahkan BPJS Kesehatan sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden, melalui pengawasan yang ketat oleh sejumlah pihak salah satunya dengan OJK. Dengan demikan, dana publik yang diamanahkan peserta kepada BPJS Kesehatan dapat dikelola secara transparan
“BPJS Kesehatan dikategorikan Lembaga Keuangan Non-Bank, namun yang membedakan dengan perusahaan atau asuransi lain, BPJS Kesehatan dibentuk oleh Undang-undang. Dengan demikian, sudah sangat tepat jika saat ini mengelola dana masyarakat,” kata Ghufron, yang juga didampingi oleh Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, di Kantor OJK, Senin (20/02).
Ghufron menambahkan, selain OJK, BPJS Kesehatan juga diiawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiap tahun BPJS Kesehatan juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dan 8 kali berturut-turut sejak lembaga ini beroperasi, mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atau 30 kali sejak era PT Askes (Persero).
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK, Dewi Astuti, mengungkapkan saat ini apa yang dilakukan BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan OJK. Pengawasan yang dilakukan OJK ini dilakukan melalui metode pengawasan langsung dan tidak langsung.
Ghufron menjelaskan, sebagai bagian dari ekosistem pengawasan Program JKN, pertemuan rutin dengan OJK ini diharapkan akan memperkuat Tata Kelola pelaksanaan terutama di dalam pengelolaan keuangan. Saat ini undang-undang mengamanahkan BPJS Kesehatan sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden, melalui pengawasan yang ketat oleh sejumlah pihak salah satunya dengan OJK. Dengan demikan, dana publik yang diamanahkan peserta kepada BPJS Kesehatan dapat dikelola secara transparan
“BPJS Kesehatan dikategorikan Lembaga Keuangan Non-Bank, namun yang membedakan dengan perusahaan atau asuransi lain, BPJS Kesehatan dibentuk oleh Undang-undang. Dengan demikian, sudah sangat tepat jika saat ini mengelola dana masyarakat,” kata Ghufron, yang juga didampingi oleh Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, di Kantor OJK, Senin (20/02).
Ghufron menambahkan, selain OJK, BPJS Kesehatan juga diiawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiap tahun BPJS Kesehatan juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dan 8 kali berturut-turut sejak lembaga ini beroperasi, mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atau 30 kali sejak era PT Askes (Persero).
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK, Dewi Astuti, mengungkapkan saat ini apa yang dilakukan BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan OJK. Pengawasan yang dilakukan OJK ini dilakukan melalui metode pengawasan langsung dan tidak langsung.
Lihat Juga :