Suka Belanja Online dari Luar Negeri? Simak Detail Aturan Barang Kiriman dan Pajaknya

Selasa, 21 Februari 2023 - 19:26 WIB
loading...
A A A
Selain bea masuk, ungkap Hatta, terdapat pungutan lain berupa Pajak dalam rangka Impor (PDRI). “Ini bisa berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu sebesar 11%, pajak penghasilan (PPh) untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari USD1.500 dan barang dengan ketentuan tertentu, serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif 10-200%,” bebernya.

Suka Belanja Online dari Luar Negeri? Simak Detail Aturan Barang Kiriman dan Pajaknya


Terkait cara pembayaran pungutan tersebut, untuk barang dengan nilai mencapai USD1.500 pembayaran bea masuk dan pajak dapat dilakukan melalui penyelenggara pos atau langsung oleh penerima.

Sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari USD1.500 per PIB/PIBK pembayaran harus dilakukan langsung oleh penerima. “Keduanya dapat dibayarkan menggunakan kode billing melalui internet mobile banking, ATM, dan lain-lain,” sebutnya.



Sementara itu, jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea Cukai terkait tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, keberatan dapat diajukan secara tertulis dan ditujukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Surat keberatan tersebut dilampiri data dan bukti berupa surat permohonon, identitas, CN/AWB, surat penetapan, invoice, dan surat keterangan.

“Permohonan dapat dikirim paling lama 60 hari sejak penetapan dan keputusan akan keluar setelah 60 hari sejak penerimaan surat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hatta mengatakan, kebijakan pungutan terhadap barang kiriman dapat berdampak baik bagi negara dan masyarakat. Pasalnya, hal ini mampu menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) dari masuknya produk-produk impor.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)