Ini 4 Kategori PLTU yang Boleh Jualan Emisi Karbon
Rabu, 22 Februari 2023 - 17:18 WIB
loading...
Kementerian ESDM sudah menetapkan kategori PLTU yang yang boleh melakukan perdagangan karbon. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian ESDM telah menetapkan persetujuan teknis batas atas emisi (PTBAE) untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrk batu bara atau PLTU yang akan dimulai tahun ini. Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2023 tentang Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca PLTU Batu Bara Yang Terhubung Ke Jaringan Tenaga Listrik PLN Fase Kesatu.
Baca juga: Soal Pensiun Dini Semua PLTU, Erick Thohir: Siap Enggak Rakyat Kita
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan, PTBAE fase kesatu hanya berlaku pada PLTU batu bara yang terdiri dari empat kategori.
“Pertama, PLTU nonmulut tambang dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 25 MW sampai dengan kurang dari 100 MW,” ujarnya saat peluncuran "Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik" di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Kedua, PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW. Ketiga, PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW sampai dengan kurang dari atau sama dengan 400 MW. Keempat, PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari 400 MW.
Baca juga: Soal Pensiun Dini Semua PLTU, Erick Thohir: Siap Enggak Rakyat Kita
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan, PTBAE fase kesatu hanya berlaku pada PLTU batu bara yang terdiri dari empat kategori.
“Pertama, PLTU nonmulut tambang dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 25 MW sampai dengan kurang dari 100 MW,” ujarnya saat peluncuran "Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik" di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Kedua, PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW. Ketiga, PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW sampai dengan kurang dari atau sama dengan 400 MW. Keempat, PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari 400 MW.
Lihat Juga :