Pejabat Pajak Eselon III Berharta Rp56 Miliar, Pengamat: Mustahil dari Gaji PNS
Jum'at, 24 Februari 2023 - 14:32 WIB
loading...
Kasus penganiayaan pengemudi mobil mewah Jeep Rubicon bernama MDS, kemudian berbuntut sorotan terhadap harta jumbo yang dimiliki sang Ayah yang diketahui pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil mewah Jeep Rubicon bernama Mario Dandy Satriyo (MDS), kemudian berbuntut sorotan terhadap harta jumbo yang dimiliki sang Ayah yang diketahui pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan catatan LHKPN pada 2021, Rafael tercatat mempunyai harta lebih dari Rp56,1 Miliar. Angka tersebut berkali-kali lipat bila dibandingkan dengan kekayaan milik Dirjen Pajak, Suryo Utomo.
Baca Juga: Buntut Anak Rafael Alun Doyan Pamer Kekayaan, Pejabat Kemenkeu Wajib Lapor Harta
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono menilai, mustahil apabila seorang pejabat pajak eselon III memiliki kekayaan sebanyak itu dari penghasilnnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Dirinya pun menuturkan, terdapat tiga sudut pandang hukum jika melihat fenomena tersebut. Pertama, dilihat dari hukum administrasi sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Berdasarkan catatan LHKPN pada 2021, Rafael tercatat mempunyai harta lebih dari Rp56,1 Miliar. Angka tersebut berkali-kali lipat bila dibandingkan dengan kekayaan milik Dirjen Pajak, Suryo Utomo.
Baca Juga: Buntut Anak Rafael Alun Doyan Pamer Kekayaan, Pejabat Kemenkeu Wajib Lapor Harta
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono menilai, mustahil apabila seorang pejabat pajak eselon III memiliki kekayaan sebanyak itu dari penghasilnnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Dirinya pun menuturkan, terdapat tiga sudut pandang hukum jika melihat fenomena tersebut. Pertama, dilihat dari hukum administrasi sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Lihat Juga :