Buntut Anak Rafael Alun Doyan Pamer Kekayaan, Pejabat Kemenkeu Wajib Lapor Harta

Jum'at, 24 Februari 2023 - 11:36 WIB
loading...
Buntut Anak Rafael Alun Doyan Pamer Kekayaan, Pejabat Kemenkeu Wajib Lapor Harta
Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menekankan, pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta mereka. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menekankan, pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta mereka. Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, total terdapat 32.191 pejabat atau pegawai Kemenkeu yang wajib lapor harta kekayaan nya.

"Saya sampaikan bahwa seluruh jajaran Kemenkeu pada level pejabat sesuai aturan UU wajib melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dalam hal ini dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/2/2023).



Harta pegawai pajak menjadi sorotan buntut dari tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh MDS, putra seorang pejabat pajak. Selain tindakan penganiayaannya, publik juga menyoroti aksi pamer yang dilakukan anak pejabat pajak tersebut.

Pelaku penganiayaan bernama MDS, seorang anak dari pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT).



Sambung Sri Mulyani menambahkan, untuk pegawai Kemenkeu termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang bukan termasuk kategori pejabat negara, mereka tetap melakukan pelaporan harta kekayaan (LHK). Hal ini dilaporkan dan diteliti oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

"Kemenkeu terdiri dari 78.640 pegawai. Dan berdasarkan status dari LHKPN dan LHK, untuk tahun 2022 ini 99,98% melakukan pelaporan. Untuk 2021, sebanyak 99,87% melakukan pelaporan, dan untuk 2020 sebanyak 99,86% melapor. Mereka yang tidak melakukan pelaporan akan diberikan tindakan disiplin," tegas Sri.

Laporan dilakukan analisa untuk kemudian ditindak lanjuti apabila berisi atau menunjukkan perkembangan tidak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai Kemenkeu.

"Saya meminta kepada Itjen untuk betul-betul menunjukkan langkah yang kredibel dalam menganalisa dan melakukan tindakan agar kewajaran dari harta kekayaan para pejabat serta pegawai Kemenkeu dapat dipastikan," pungkas Sri.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)