Pejabat Pajak Eselon III Berharta Rp56 Miliar, Pengamat: Mustahil dari Gaji PNS
Jum'at, 24 Februari 2023 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
Kedua dilihat dari hukum administrasi Pajak Penghasilan sesuai UU Nomor 7/1983 beserta perubahannya atau UU PPh. Serta ketiga dilihat dari hukum pidana korupsi sesuai UU Nomor 31/1999 dan UU Nomor 20/2001 atau UU Tipikor.
Prianto menuturkan, dari sudut UU ASN, konsep PNS merupakan pengabdian. Karena PNS merupakan sebuah pengabdian, penghasilannya relatif kecil.
"Untuk itu, jika oknum tersebut hanya mengandalkan penghasilannya sebagai PNS, secara matematis, kekayaan senilai Rp 56 miliar mustahil berasal dari penghasilannya sebagai PNS pajak," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Dicopot dari Ditjen Pajak, Rafael Alun Masih Jadi PNS?
Ia juga berpendapat sejatinya bahwa bonus berupa tunjangan kinerja tidak akan pernah mencukupi untuk mendapatkan kekayaan hingga Rp56 miliar.
Prianto menuturkan, dari sudut UU ASN, konsep PNS merupakan pengabdian. Karena PNS merupakan sebuah pengabdian, penghasilannya relatif kecil.
"Untuk itu, jika oknum tersebut hanya mengandalkan penghasilannya sebagai PNS, secara matematis, kekayaan senilai Rp 56 miliar mustahil berasal dari penghasilannya sebagai PNS pajak," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Dicopot dari Ditjen Pajak, Rafael Alun Masih Jadi PNS?
Ia juga berpendapat sejatinya bahwa bonus berupa tunjangan kinerja tidak akan pernah mencukupi untuk mendapatkan kekayaan hingga Rp56 miliar.
Lihat Juga :